Medan (pewarta.co) – Ketua PWI Sumut H Hermansyah menegaskan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 ini merupakan momentum strategis memperkuat profesionalisme, kredibilitas dan kompetensi wartawan Indonesia.
Menjawab wartawan Minggu (10/2/2019) sehubungan HPN yang puncaknya dihadiri Presiden RI H Joko Widodo di Surabaya 9 Februari 2019, Hermansjah memaparkan profesionalisme dan kompetensi itu tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Oleh sebab itu PWI senantiasa menggaungkan kepada semua pihak dan mengingatkan pentingnya penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan media guna memastikan pemenuhan standarisasi profesionalitas.
“Alhamdulillah komitmen ini didukung positip semua pihak termasuk sejumlah pemerintah propinsi dan kabupaten kota yang sudah mengeluarkan kebijakan mensyaratkan UKW dalam kerjasama keuangan dengan media,” ujarnya.
Ketua mengatakan uji kompetensi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan media adalah sarana untuk mengukur terpenuhinya pers sehat dan bertanggungjawab di Indonesia.
“Citra profesi kita bisa tercoreng, akibat ulah oknum yang tidak kompeten dalam menjalankan praktik kewartawanan,” kata Hermansyah yang saat ini tercatat selaku penguji nasional UKW. DI Sumut terdapat 4 orang penguji UKW, selain Hermansyah juga M Syahrir, Rony Simon dan Dedy Syahputra. Selain itu Sekretaris PWI Sumut Edward Thahir juga sudah magang dan segera mendapat legalisasi selaku penguji UKW nasional.
Hermansyah mengatakan, dewan Pers maupun pihaknya komit UKW dilaksanakan seobyektif mungkin sehingga wartawan yang dinyatakan kompeten dijamin menjunjung tinggi Undang Udang Pers Nomor 40 dan kode etik jurnalistik.
“Seseorang yang tidak kompeten diimbau mengakhiri kiprah sebagai pekerja pers. Masih banyak pekerjaan lain yang menjanjikan,”ingatnya.
Berulang Hermansyah mengatakan PWI Sumut mengapresiasi program uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan media. Hingga kini sudah 24 angkatan PWI Sumut melaksanakan UKW. Diharapkan program dapat terus dilaksanakan dan didukung oleh semua mitra PWI maupun Pemkab dan Pemko.
“PWI pencetus uji kompetensi wartawan yang dideklarasikan di Palembang, Sumatera Selatan tahun 2010 lalu. Kita akui melaksanakan UKW memang perlu dana. Sudah 24 angkatan kita gelar dengan dukungan dana berbagai pihak khususnya Pemprovsu. Karena tahun ini PWI Sumut tidak menerima hibah, kami harap mitra PWI dapat membantu,” kata pria yang kesehariannya pimpinan di Harian Analisa Medan.
Menurutnya, seseorang yang menjalankan profesi kewartawanan secara rutin tentu tidak akan menemui kendala dalam mengikuti uji kompetensi. Namun yang ragu atau tidak percaya diri menjalani uji kompetensi berarti kewartawannya dipertanyakan.
Tentang perlunya wartawan harus kompeten Ketua menjelaskan karena sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.01/DP/II/2010, tertanggal 2 Februari, tentang keharusan wartawan memiliki Sertifikasi Kompentensi Wartawan (SKW).
“Mengacu kepada kesepakatan Palembang tanggal 9 Februari 2019 tentang perusahaan pers wajib mempekerjakan wartawan yang bersertifikasi SKW. Serta deklarasi Jambi tanggal 9 februari 2012 tentang diberlakukan kesepakatan Palembang,”ujarnya.
Dijelaskannya, dalam peraturan dewan pers No. 1/peraturan-DP/II/2010 tentang standar kompetensi wartawan dewan pers disebutkan, bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai profesional wartawan.
“Bahwa belum terdapat standar kompetensi wartawan yang dapat digunakan oleh masyarakat pers. Hasil rumusan hari Pers nasional (HPN) tahun 2007 antara lain mendesak agar dewan pers segera memfasilitasi perumusan standar kompetensi wartawan,”urainya.
Selain itu, lanjutnya, bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi dewan pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers. Maka dewan pes mengeluarkan peraturan tentang standar kompetensi wartawan.
“Tingkat kompetensi wartawan itu ada tiga yaitu, muda merupakan wartawan yang bertugas di lapangan. Madya adalah redaktur dan editor yang bertugas mengedit berita wartawan di lapangan serta Utama, adalah redaktur pelaksana, Wapemred dan Pemred yang bertanggung jawab pada produk bagian redaksi,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, wartawan muda harus menjalani profesi tiga tahun untuk bisa ikut ujian MADYA. Sedangkan wartawan Madya dapat mengikuti ujian UTAMA setelah memiliki sertifikat dua tahun. “Namun Dewan Pers dapat memberikan sertifikat wartawan UTAMA kepada wartawan yang telah mengabdi dalam bidang jurnalistik minimal 25 tahun,”ungkapnya.
Ia memaparkan materi uji kompetensi wartawan, diantaranya, untuk wartawan Muda harus lulus 9 mata uji yang fokusnya pada kompetensi menulis berita. Mata uji tingkat muda ini tahun 2018 akan ditambah 1 mata uji lagi, yaitu Kode Etik Jurnalistik.
“Untuk wartawan MADYA, harus lulus semua mata uji yang fokusnya pada menulis FEATURE dan investigasi reporting. Sedangkan mata uji untuk wartawan Utama, harus lulus semua mata uji yang fokusnya pada menulis Tajuk Rencana,” bebernya.
Hermansyah juga menjelaskan rencananya tahun ini PWI Sumut akan membuka pendaftaran anggota baru yang dirangkaikan dengan bimbingan pendidikan dan pelatihan guna menambah profesionalisme wartawan. (red)