Medan (pewarta.co) – Seorang pecandu narkotika jenis sabu, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dari Jalan Setia Budi, Simpang Pemda Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita klip kecil sabu dan satu unit Honda Beat plat BK 4737 ADR.
Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal, Selasa, (9/5/2017) menyebutkan, tersangka Ardiansyah (30) warga Jalan Bunga Rinte XXI Nomor. 49 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Ia dibekuk usai membeli paket sabu dari Pondok Batuan, Simpang Pemda Medan.
“Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Simpang Pemda ada seorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SIK, SH, MH
Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini memaparkan, personel langsung menuju lokasi. “Saat laju sepeda motor yang dikendarai tersangka dihentikan petugas, Ardiansyah langsung membuang bungkusan dari tangannya,” jelas Kompol Daniel.
Ditambahkan Daniel, petugas yang menghentikan tersangka langsung mengambil bungkusan yang dibuang sebelumnya. “Ternyata bungkusan yang dibuang itu merupakan paket klip kecil sabu, dan tersangka pun langsung diamankan,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Ardiansyah sendiri mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial A di Pondok Batuan, Simpang Pemda. “Sabunya untuk aku pakai sendiri. Dari si A aku beli,” akunya.
Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)