• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 30 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ketika Beli Sabu Di Simpang Pemda, Pecandu Narkoba Ardiansyah Ditangkap Polisi

oleh NiahLubis
Selasa, 9 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang pecandu narkotika jenis sabu, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Sunggal dari Jalan Setia Budi, Simpang Pemda Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan  Medan Selayang.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita klip kecil sabu dan satu unit Honda Beat plat BK 4737 ADR.

bacajuga

Jual Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Nekat Bawa Sabu, Pasangan Kekasih Nginap di Sel  

Miliki Sabu, Udin Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Informasi diperoleh di Mapolsek Sunggal, Selasa, (9/5/2017) menyebutkan, tersangka Ardiansyah (30) warga Jalan Bunga Rinte XXI Nomor. 49 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ia dibekuk usai membeli paket sabu dari Pondok Batuan, Simpang Pemda Medan. 

“Awalnya kita mendapat informasi bahwa di Simpang Pemda ada seorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, SIK, SH, MH

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini memaparkan, personel langsung menuju lokasi. “Saat laju sepeda motor yang dikendarai tersangka dihentikan petugas, Ardiansyah langsung membuang bungkusan dari tangannya,” jelas Kompol Daniel.

Ditambahkan Daniel, petugas yang menghentikan tersangka langsung mengambil bungkusan yang dibuang sebelumnya. “Ternyata bungkusan yang dibuang itu merupakan paket klip kecil sabu, dan tersangka pun langsung diamankan,” tambah alumnus Akpol tahun 2004 ini. 

Usai diamankan, kata Daniel, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. 

Sementara itu, Ardiansyah sendiri mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial A di Pondok Batuan, Simpang Pemda. “Sabunya untuk aku pakai sendiri. Dari si A aku beli,” akunya. 

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Tergelincir, Bistok Tewas Dilindas Truck

Berita Selanjutnya

Penderita Hydrocepalus di Tapsel Butuh Bantuan

BeritaLainnya

Medan

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023
Sumut

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023
Medan

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak dan Sarana Pendukung Lainnya.

Senin, 30 Januari 2023
Medan

UNPAB Berangkatkan Mahasiswa S2 Ikuti Pendidikan Lemhannas, Ini Kata Rektor Unpab Drs H Mhd Isa Indrawan 

Senin, 30 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani