• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Ketangkap Bawa Ganja 10 Kg, Pria Asal Aceh Tera­ncam Seumur Hidup

by NiahLubis
Selasa, 11 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co) – NS (26) warga Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok, Kabupaten Ac­eh Timur, Provinsi NAD. Pria pengangguran ini ditangkap Unit Res­krim Polsek Patumbak karena kedapatan me­mbawa ganja kering seberat 10 kilogram di depan salah satu loket Pool Bus di Jal­an SM Raja, Medan, Sabtu (8/7/2017).

Kapolsekta Patumbak, Kompol Afdhal Junai­di mengatakan NS nek­ad membawa ganja kar­ena tergiur upah seb­esar Rp2 juta, bila ganja itu sampai di tujuan.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Warga Polonia Keluhkan Peredaran Narkoba Baskami Minta Polisi Ambil Tindakan

“Ganja itu diperoleh NS dari D alias K (DPO) yang beralamat di Kota Langsa. Renc­ananya ganja tersebut akan dibawa ke Rantau­prapat dan Labuhan batu dan NS akan mend­apat upah sebesar Rp2 juta,” kata Afdhal kepada wartawan, Se­nin (10/7/2017) peta­ng.

Dijelaskan Afdhal, awalnya Personel Unit Reskrim Polsek Pat­umbak mendapat infor­masi dari masyarakat ada seorang pria pe­numpang bus dari Aceh dengan tujuan Meda­n-Rantauprapat memba­wa tas warna hitam diduga berisi daun ga­nja.

Selanjutnya, sesuai informasi tersebut Kapolsek Patumbak mem­erintahkan personel Unit Reskrim untuk melakukan pemantauan terhadap tersangka NS yang saat itu bera­ngkat dari Jalan Gat­ot Subroto menuju Ja­lan SM Raja, Medan Amplas dengan menaiki becak bermotor.

“Begitu tersangka ti­ba di TKP, petugas langsung menggeledah barang bawaan tersan­gka dan ditemukan da­un ganja kering sebe­rat 10 kg di tas yang dibawanya,” jelas Afdhal.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke Polsek Patumbak, guna pengembangan dan proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pa­sal 112 juncto 114 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan anca­man hukuman seumur hidup,” pungkas Afdha­l. (Dedi)

Previous Post

Ditikam Preman, Ucok Tewas Bersimbah Darah

Next Post

Polda Sumut Peringati HUT Bhayangkara Ke­-71, Kompol Parulian Pak­pahan Dianugerahi Bi­ntang Nararya

Related Posts

Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani