MEDAN (pewarta.co) – Malang tak dapat diraih, mujur tak dapat ditolak. Pribahasa inilah yang kini dirasakan, Feri Irawan (20) warga Jalan Setia Budi Gg Sitepu, Kelurahan Simpang Selayang yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, Bukti Rahmad Tarigan (26) penduduk Jalan Setia Budi Gg Sitepu, Kelurahan Simpang Selayang melaporkan aksi pencurian mesin cuci dan tabung gas miliknya yang dicuri oleh pelaku (Feri Irawan-red), Rabu (13/9/2017) sekira pukul 18.30 Wib.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu diketahui pertama sekali oleh istri korban, Susanti Sembiring yang kemudian diberitahukan kepada suaminya (korban-red), bahwa mesin cuci dan tabung gas hilang dari belakang rumah mereka.
Kemudian oleh korban melakukan pengecekan disekeliling rumah, dan menemukan sebuah tangga yang sudah bergeser. Begitu juga dengan pintu belakang rumah sudah mengalami kerusakan.
Ke esokan paginya, korban menemukan ada saksi mata melihat tersangka (Feri Irawan-red) yang mencuri mesin cuci dan tabung gas milik korban, diangkut dengan becak. Kesal, korban akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, SIK, SH, MH, Jumat (15/9/2017) kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku, saat melintas dijalan dekat rumah korban.
“Tersangka telah kita amankan, Kamis (14/9/2017) saat melintas didepan rumah korban, dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah bagian belakang, kemudian masuk kerumah dan mengambil mesin cuci dan tabung gas yang terletak di samping rumah korban. Saat beraksi, tersangka menggunakan tangga yang dibawa pelaku untuk membawa keluar mesin cuci dan tabung gas milik korban,” pungkas Kompol Wira.(red)
Poto : Pelaku bersama barang bukti mesin cuci hasil curianya saat diaankan polisi.