• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kesaksian Polisi Pancing Amukan Keluarga Terdakwa Penyiraman Bensin

by NiahLubis
Rabu, 5 April 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Keluarga terdakwa mengamuk dan menangis dalam persidangan kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap personil Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), saat melakukan penggrebekan gudang penyimpanan motor hasil kejahatan, di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Gang Sepakat No 41, kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, Sariati Boru Tarigan dan Dewi yang merupakan ibu dan istri terdakwa Baik Mulia Sihombing, tidak terima dengan keterangan Erick Tambunan, yang menyatakan terdakwa telah melakukan provokasi dengan menyiram bensin kepada personil Poldasu yang dipimpin AKP Bambang G Hutabarat. Sontak, keduanya histeris, mengatakan,
saksi berbohong. “Berbohong, anda berbohong, bukan dia yang menyiram bensin,” teriak keduanya, Rabu (5/4/2017).

bacajuga

Akhirnya, Manager HRD PT BSP Kisaran Angkat Bicara Terkait Penyerahan Pelaku Pencurian TBS Ke BNNK Asahan

Sejumlah Oknum Tenaga Sukarela di Dinas Sosial Asahan Pertanyakan Kejelasan Nominal / Besaran Honor

Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Bahkan, terdakwa sempat menangis karena tidak kuasa melihat ibu dan istrinya yang membawa keempat anaknya ikut dalam persidangan. Ditambah lagi, kondisi persidangan yang kurang kondusif, maka persidangan pun langsung ditunda pada pekan depan. Sementara itu, usai sidang, keluarga terdakwa mencerca oknum polisi yang dianggap telah bersumpah palsu tersebut. “Teganya kau abang, kau fitnah suami ku. Apa salahnya, dia tidak siram bensin, tapi kau malah bilang dia yang menyiramnya,” teriak sang istri sambil menunjuk keempatnya. Lalu, oknum polisi itu pun sempat dinasehati oleh anggota Majelis Hakim agar tidak berbuat keributan di pengadilan.

Namun, setelah dinasehati, oknum polisi tadi pun masuk ke dalam ruang kartika. Tapi anehnya, si Oknum Polisi itu pun sempat menghardik para wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang tak terima ketika diabadikan wajahnya. “Apa kau main foto-foto, udah suntuk kali ini aku,” ketusnya. Setelah itu, Erick langsung meninggalkan
gedung PN Medan.

Terpisah, Sariati kepada wartawan menyatakan, bahwa Erick memang memberikan keterangan palsu. Diutarakannya, bahwa kejadian sekitar 6 Januari 2017, pihak kepolisian mendatangi gudang miliknya yang dijaga oleh anaknya Junna. Saat itu, si anak menghubunginya, memberitahukan mengenai kedatangan polisi dari Polda Sumut yang hendak melakukan pemeriksaan gudang, yang di dalamnya terdapat 41 unit sepeda motor dan 2 unit becak. Kenudian, Sariati meminta anaknya memberikan telepon kepada pihak kepolisian.

“Maaf bapak-bapak polisi, ada apa datang ke tempat saya? Gudang saya ini izinnya terdaftar dari Kooperasi Bangso Kita Pelangi Indonesia,” ucapnya sembari mengatakan koperasi miliknya. Lalu, si polisi menjawab, kami cuma mengecek saja. Mendengar itu Sariati pun mempersilahkan kepada polisi, kemudian meminta handphone
tadi agar diserahkan kepada anaknya. Setelah itu, ia pun berpesan kepada anaknya menunjukan surat tugas pemeriksaan. “Tolong nak, kau tengokan surat-suratnya,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mencurigai sepeda motor Xtrail karena ada nomor batang rangkanya. Sehingga dengan alasan mau membawa semua kenderaan sehingga terjadi kericuhan pada waktu. Dalam kejadian itu, Junna anak korban sempat terdorong oleh pihak kepolisian dan terdesak. Karena panik Junna melempari petugas
kepolisian dan langsung kabur. Saat itu datanglah si Baik Mulia Sihombing yang kini menjadi terdakwa dalam persidangan untuk menenangkan keributan. Namun anehnya para polisi justru menangkap si Mulia yang tidak ada melakukan apa-apa.

“Kalau si Junna yang ditangkapnya tak apa-apa karena dia yang melempar itu pun disebabkan ulah oknum kepolisian yang arogan. Tapi dia anak ku si Baik Mulia Sihombing yang ditangkap mereka dan disidangkan di pengadilan,” tangisnya yang menunjuk keempat cucunya. Dia berpesan tolonglah pak kapolda, kajatisu, dan yang mulia hakim, anak ku tak bersalah. “Yang salah itu, si Junna,” sebutnya. (bhit)

Previous Post

Pencarian Selama 24 Jam, Korban Hanyut di Sungai Denai Ditemukan

Next Post

Gara_gara Sakit Hati, Polsekta Medan Area Bekuk Pembunuh Asril Ketua Ranting PP Sei Rengas Permata

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani