Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang terjadi di Warung Internet (Warnet) Barca Net Jalan Kapten Muslim Ujung Medan dan kerap beraksi di wilayah hukum Mapolrestabes Medan, Rabu (30/8/2017).
Informasi yang dihimpun adapun Ketiga tersangka yang diamankan petugas yakni: Agata Supandi Caniago (22),Feri Kurniawan Nasution (25) dan M Ilham Syahputra (24) warga Desa Tabiyong, Muara Batang Ganding Madina.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan di Polsek Helvetia, ikhwal kejadian tersebut berawal ketika korban Jose Putra Silaban (25) warga Jalan Perkutut Gg.Ikhlas Helvetia Tengah,tiba di Barca Net, lalu korban pun memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih BK 3023 ABY miliknya dengan kondisi stang terkunci.
Namun ketika hendak pulang,sontak saja korban terkejut lantaran sepeda motor miliknya sudah raib. Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kemako Polsek Medan Helvetia.dengan bukti laporan nomor : LP/660/VIII/2017/SU/POLRESTABES MEDAN/Sek.MEDAN HELVETIA.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni,didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusdi Marzuki, Rabu (29/8/2017) mengatakan ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, petugas kita berhasil meringkus ke-3 tersangka”,terangnya.
Berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka Agata Supandi (tersangka)menelpon kedua rekannya untuk mencuri sepeda motor korban. Lalu setelah kedua rekan tersangka datang ke warnet,dan langsung membawa kabur motor korban, ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Trila Murni.(red)