• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kepergok Terobos Jendela Tetangga, Batubara Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

oleh NiahLubis
Jumat, 29 September 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

MEDAN (pewarta.co) – Aprinan Batubara (18) memang keterlaluan. Sudahlah pengangguran, dia malah nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri, di Jalan Trikora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Jum’at (29/9/2017) sekira pukul 02.00 dini hari.

Apesnya, aksi pelaku dipergoki sang pemilik rumah saat pelaku akan membawa kabur hanphone Tablet merk Advan dan 1 buah Laptop merk DELL milik korbannya.

bacajuga

Marak Aksi Pencurian, Warga Jermal X /Gotong Royong ‘Resah’ 

Maling Babak Belur Diamuk Massa

Pergi ke Gereja, Sepeda Motor Boru Pasaribu Diembat Maling

Alhasil, korban meneriakinya ‘maling’ hingga mengundang perhatian warga. Dan warga cepat berkerumun lalu berhasil menangkap pelaku.

“Pada saat kejadian, tim Reskrim mobile di seputaran kring serse di Jalan Garuda, Kel. TSM II melihat ada seorang laki-laki mencurigakan dan mendengar teriakan masyarakat ada maling lalu masyarkat menangkap tersangka dan unit reskrim mengamankan tersangka dan barang buktinya ke Komando,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH kepada wartawan, Jum’at (29/9/2017) siang.

Diterangkanya, pelaku berhasil ditangkap warga usai dipergoki korbannya saat akan membawa kabur laptop dan hp korban dengan cara menerobos masuk melalui jendela rumah korbannya.

Bahkan dari hasil interogasi, lanjut Kompol Hartono, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan serta perampokan terhadap korban lainnya, Ely Halawa dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Hanphone serta kreta Yamaha Mio BK 3051 LC.

“Jadi ada dua laporan, yang pertama No.Pol: LP/ 953 / IX / 2017. Tanggal 29 September 2017 jam 03,30 wib dan No Pol: 934/ IX / 2017 tanggal 24 september 2017 jam 08.30 wib dengan kasus penganiayaan sesuai dengan pasal 351 yo 170 sub perampasan,” terangnya.

Dengan adanya dua bukti laporan korbannya, pelaku kini terancam pasal berlapis dan hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area.

“Barang bukti kejahatan juga kita amankan dan saat ini tersangka masih diperiksa,” pungkas Hartono. (red)

Berita Sebelumnya

Kapolrestabes, Kombes Sandi Nugroho : “Sinergifitas Mewujudkan Penguatan Harkamtibmas”

Berita Selanjutnya

Dihadapan Jaksa dan Pengacara, Polsek Medan Timur Blender dan Bakar Narkoba

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani