MEDAN (pewarta.co) – Aprinan Batubara (18) memang keterlaluan. Sudahlah pengangguran, dia malah nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri, di Jalan Trikora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Jum’at (29/9/2017) sekira pukul 02.00 dini hari.
Apesnya, aksi pelaku dipergoki sang pemilik rumah saat pelaku akan membawa kabur hanphone Tablet merk Advan dan 1 buah Laptop merk DELL milik korbannya.
Alhasil, korban meneriakinya ‘maling’ hingga mengundang perhatian warga. Dan warga cepat berkerumun lalu berhasil menangkap pelaku.
“Pada saat kejadian, tim Reskrim mobile di seputaran kring serse di Jalan Garuda, Kel. TSM II melihat ada seorang laki-laki mencurigakan dan mendengar teriakan masyarakat ada maling lalu masyarkat menangkap tersangka dan unit reskrim mengamankan tersangka dan barang buktinya ke Komando,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH kepada wartawan, Jum’at (29/9/2017) siang.
Diterangkanya, pelaku berhasil ditangkap warga usai dipergoki korbannya saat akan membawa kabur laptop dan hp korban dengan cara menerobos masuk melalui jendela rumah korbannya.
Bahkan dari hasil interogasi, lanjut Kompol Hartono, tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan serta perampokan terhadap korban lainnya, Ely Halawa dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Hanphone serta kreta Yamaha Mio BK 3051 LC.
“Jadi ada dua laporan, yang pertama No.Pol: LP/ 953 / IX / 2017. Tanggal 29 September 2017 jam 03,30 wib dan No Pol: 934/ IX / 2017 tanggal 24 september 2017 jam 08.30 wib dengan kasus penganiayaan sesuai dengan pasal 351 yo 170 sub perampasan,” terangnya.
Dengan adanya dua bukti laporan korbannya, pelaku kini terancam pasal berlapis dan hingga kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area.
“Barang bukti kejahatan juga kita amankan dan saat ini tersangka masih diperiksa,” pungkas Hartono. (red)