Medan (pewarta.co) – Kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu, 3 (tiga) pelaku, Bastian Napitupulu (20) warga Jalan Amal No. 17 Medan, Jhon Hutabarat (38) warga Jalan Titi Papan Gang Persatuan Medan dan Dian Sibarani (20) warga Jalan Darusalam Medan harus ikhlas tidur di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Pasalnya, ke tiga pelaku kedapatan petugas Polsek Medan Baru sedang asik menghisap sabu sabu di dalam warnet ID net Jalan Turi Darusalam Medan, Jum’at (28/7/2017) sekira pukul 23.00 wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra EkoTriyulianto, SH, SIK, MH kepada wartawan mengatakan, selain tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sabu berikut barang buktinya.
“Dari pelaku, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pipet plastik klip kosong, 2 (dua) buah mancis dan 2 (dua) buah air mineral dalam kemasan turut diamankan,” ujar Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (5/8/2017).
Hendra menambahkan, tiga pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat di warnet ID net Jalan Turi Darusalam Medan. Sesampai di TKP, petugas yang mendapati pelaku mengkonsumi sabu bersama barang bukti di boyong ke komando.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku membeli sabu secara patungan. Kemudian pelaku Ditangkap dan diboyong ke komando berikut dgn barang bukti guna proses lanjut,” jelas Hendra.(red)