Medan (pewarta.co) – Sartika boru Sihaloho (36), karyawati Medan Mall Jalan MT haryono Medan melaporkan Herlina Darmayanti boru Sitepu (38) warga Jalan Apel III Sukaramai Kecamatan Binjai Barat kota Binjai ke Mapolsek Medan Kota, karena mencuri pakaian di pusat perbelanjaan tersebut.
Akibatnya, Herlina terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Kota.
“Terungkapnya kasus ini ketika alarm pintu keluar Medan Mall yang dijaga Sartika pada Minggu, (10/12/2017) kemarin menyala saat pelaku melintas,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH di Mapolsek Medan Kota, Senin, (11/12/2017).
Tobing mengungkapkan, saat itu, Sartika yang menaruh curiga langsung mengamankan pelaku. “Ketika menggeledah barang bawaan pelaku, Sartika bersama petugas keamanan mall menemukan 3 potong celana panjang jeans, kemeja, baju kaos dan baju anak – anak,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, sartika langsung membawa pelaku ke meja kasir guna mengkonfirmasi enam potong pakaian yang ditemukan dari barang bawaan pelaku.
“Setelah dicek oleh kasir, ternyata enam potong pakaian yang ditemukan itu sama sekali belum dibayar oleh pelaku. Sehingga mereka langsung melporkan dan menyerahkan Herlina berikut barang bukti dengan total harga senilai Rp 2.215.400 ke Mapolsek Medan Kota,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Disebutkan Martuasah, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (red)