Medan (pewarta.co) – AWSS (17) dan rekannya, LNDO (18) keduanya merupakan penduduk Jalan Tangguk Bongkar VII Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) II, Kecamatan Medan Denai tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area.
Pasalnya, kedua remaja berstatus pengangguran ini ditangkap petugas Polsek Medan Area yang sedang berpatroli. Saat itu, keduanya sedang mencuri sepeda motor Honda Beat Pop plat BK 5767 AFZ milik Rahmat (54) warga Jalan Selam V Nomor.16 Keurahan TSM I Kecamatan Medan Denai.
Kepala Kepolsian Sektor Medan Area, Kompol M Arifin mengatakan, pelaku diamankan personel setelah diteriaki oleh korban yang memergokinya saat beraksi.
“Saat kejadian, korban yang tengah berada dalam rumah, melihat seorang laki-laki hendak membawa lari sepeda motornya dari dalam pekarangan rumah,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Area, Kompol M Arifin, Kamis, (29/6/2017).
Dijelaskan Arifin, korban yang tidak rela kehilangan barang miliknya meneriaki pelaku.
“Nah, saat bersamaan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang tengah berpatroli di lokasi mendengar teriakan korban, langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku,” jelasnya.
Usai diamankan, Kapolsek menyebutkan, guna menjalani pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti berupa kunci letter T, Honda Beat Pop plat BK 5767 AFZ milik korban, gembok pagar, Yamaha Vega plat BK 2725 CZ milik pelaku langsung diboyong ke Mapolsek.
Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” sebut Arifin. (red)