Medan (pewarta.co) – Penemuan potongan kepala Babi di gedung Ikatan Keluarga Bayur (IKB) yang terletak Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum ll, Kecamatan Medan Area, Kamis (21/9/2017), bertepatan perayaan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah, mengungkap fakta lain.
Setelah polisi berhasil menangkap pelaku peletakan potongan kepala binatang yang haram bagi umat muslim itu, terkuak masalah pribadi menjadi motifnya. Kasus itu terkait utang piutang senilai Rp1,5 miliar antara pelaku dengan salah satu pengurus IKB.
Namun, ada kekhawatiran akan mencuat isu SARA. Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan kecurigaan pihaknya. Menurutnya, kasus peletakan itu sudah dua kali dan momennya pada hari besar umat muslim.
“Kita sudah menangkap pelaku peletakan kepala hewan berkaki empat (Babi) yang kemarin diletakkan di gedung IKB dan juga menjadi tempat beribadah. Dari hasil penyelidikan, motifnya masalah pribadi,” sebut jenderal bintang dua tersebut kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).
Kata dia, tersangka berinisial MT masih memiliki hubungan kerabat dengan seorang pengurus IKB.
“Menurut pengakuan tersangka dahulu ada hubungan pribadi antara dia dengan orang berutang itu. Kemudian masing-masing berkeluarga. Ternyata, di balik hubungan itu ada upaya membangun bisnis, hingga pinjam meminjam uang. Sehingga ada kerugian, kurang lebih 1,5 miliar,” terangnya.
Sesuai dengan keterangan pihak keluarga, pemilik dari balai pertemuan itu, sebenarnya kejadian ini sudah dua kali terjadi. Namun, baru kali ini dilaporkan.
“Sekali pada saat Idul Fitri lalu. Cuma pada waktu itu oleh pemilik rumah langsung disingkirkan. Kami menyimpulkan bahwa ini ada upaya untuk mengganggu kenyamanan dan kelancaran ibadah daripada umat muslim. Rencananya mungkin, kami mengimbau kepada semua tokoh, untuk membantu, agar menenangkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, terlepas dari motif pribadi itu peletakan kepala Babi yang dilakukan bersamaan dengan hari besar umat muslim terindikasi ada upaya untuk mengganggu para pihak, khususnya ketentraman umat islam.
“Saya sudah perintahkan untuk digali, sejauh mana sesungguhnya motif ini. Apakah masih tetap pribadi atau ada motif lain. Pertanyaannya kenapa diberikan saat hari besar, kenapa tidak hari biasa. Ini masih dalam pengembangan,” tegas Paulus.
Atas perbuatannya tersangak MT yang lahir 38 silam ini dipersangkakan, pasal 156 A subsider Pasal 156, jo 335 ayat 1 jo 331 KUHP atas tuduhan menyatakan perasaan permusuhan dan kebenciaan atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.
“Ancamannya lima tahun penjara. Kita tahan, kita proses,” jelasnya.
Sebelumnya, kepala babi itu ditemukan pengurus gedung, Kamis (21/9/2017) sekira pukul 07.00 WIB dan menjadi isu teror terhadap umat muslim di kawasan Jalan Utama, Kota Matsum.
Tampak di kepala babi diselipkan secarik kertas dengan pesan tertulis: Yen Djawarnie Sara Angelique (Enji) Bayar Hutang Mu, Itu Uang Warisan Bapak Saya. hutang = Nyawa (Asli). Pesan Ini Hanya Boleh Dicabut Oleh yang Bersangkutan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting menginterogasi tersangka MT, Jumat (22/9/2017). (red)