• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Keluhan Biaya Perawatan, Terdakwa Narkoba Penderita Sakit Jiwa Dipulangkan

Keluhan Biaya Perawatan, Terdakwa Narkoba Penderita Sakit Jiwa Dipulangkan

by NiahLubis
Rabu, 16 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Masih ingat dengan Budi Santoso alias Budi Bewok (37), warga Jalan
Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur yang sempat menghebohkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Setelah dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastati mengeluhkan masalah biaya selama perawatan.

bacajuga

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2017) siang, majelis hakim diketuai Anwar Idris memutuskan untuk mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya, menanggapi keluhan JPU soal pembiayaan di Rumah Sakit Jiwa.

“Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya,” tegas majelis hakim menutup persidangan.

Sementara, JPU Sri menyebutkan, biaya yang harus ditanggung kejaksaan selama terdakwa dirawat mencapai belasan juta rupiah.

“Jumlahnya besar bang. Makanya saya minta keputusan majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Untuk diketahui, genap sebulan lamanya terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Terdakwa merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tumbuhan dan tanaman. (red)

Previous Post

Mencuri Alumunium, 2 Pria Terancam 5 Tahun Penjara

Next Post

Irwasum Polri, Mabes Polri Sosialisasi Perpres Saber Pungli

Related Posts

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Medan

33 Pemkab/Pemko se-Sumut Teken Nota Kesepahaman, Bobby Dorong Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

Kamis, 19 Juni 2025
Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba
Medan

Simposium Bela Negara Humanis Gagas Aksi Nyata Lawan Narkoba

Kamis, 19 Juni 2025
Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang
Nasional

Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang

Kamis, 19 Juni 2025
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan

Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya

Kamis, 19 Juni 2025
Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang
Medan

Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan : Oknum Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

Kamis, 19 Juni 2025
Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya
Medan

Kapolrestabes Medan: Call Center 110 Bentuk Komitmen Polri dalam Menyediakan Layanan Publik yang Cepat, Responsif dan Tanpa Biaya

Kamis, 19 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani