Medan (pewarta.co) – Masih ingat dengan Budi Santoso alias Budi Bewok (37), warga Jalan
Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur yang sempat menghebohkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
Setelah dinyatakan sakit jiwa dan harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastati mengeluhkan masalah biaya selama perawatan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/8/2017) siang, majelis hakim diketuai Anwar Idris memutuskan untuk mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya, menanggapi keluhan JPU soal pembiayaan di Rumah Sakit Jiwa.
“Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya,” tegas majelis hakim menutup persidangan.
Sementara, JPU Sri menyebutkan, biaya yang harus ditanggung kejaksaan selama terdakwa dirawat mencapai belasan juta rupiah.
“Jumlahnya besar bang. Makanya saya minta keputusan majelis hakim,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Untuk diketahui, genap sebulan lamanya terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Terdakwa merupakan tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan tumbuhan dan tanaman. (red)