• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 17 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Kejatisu Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar

by NiahLubis
Selasa, 19 September 2023
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (pewarta.co) – Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (18/9/2023) melakukan penahanan terhadap Miftah Ar Razy selaku Wakil Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

bacajuga

No Content Available

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia dan Hadiqi Nuha (masing-masing berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.

Pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000.

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” Kata Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (18/9/2023) malam.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” urai mantan Kasi Pidsusus Kejari Deliserdang tersebut.

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II Miftah Ar Razy maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat (teman Miftah Ar Razy).

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662.000.000.

“Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka Miftah Ar Razy dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat,” urai Yos.

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Juru Bicara Kejati Sumut menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengubgat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

“Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) kemudian dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023. (Red)

Previous Post

Mahasiswa Baru Undhar Diperkenalkan Budaya dan Visi Kampus

Next Post

Bupati Asahan Bersama OPD Terkait Tinjau Pelaksanaan ANBK Tingkat SMP Tahun 2023

Related Posts

Sumut

Judi Dadu dan Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilkum Polsek Kutalimbaru, Omzet Ratusan Juta

Sabtu, 17 Mei 2025
Sumut

Pencuri Bobol Gereja di Deli Tua, Gasak Laptop, HP, dan Uang Jutaan Rupiah

Sabtu, 17 Mei 2025
Sumut

Bobby Nasution Dampingi Wapres RI Tinjau Puskesmas dan Pasar, Pastikan Pemeratan Kesehatan Hingga Pelosok

Sabtu, 17 Mei 2025
Medan

Rico Waas Ajak PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Kerja Sama Majukan UMKM

Sabtu, 17 Mei 2025
Medan

Kunjungi Kelurahan Sei Kera Hulu, Ketua TP PKK Medan Antusias Melihat Aplikasi 3D

Jumat, 16 Mei 2025
Medan

Rico Waas Sambut Baik Hackademy Ingin Kenalkan Pembelajaran Digitalisasi di Sekolah

Jumat, 16 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani