• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 22 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Sumut

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

oleh Rizka Pitriani
Senin, 30 Januari 2023
Rubrik: Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

(Pewarta.co) GAYO LUES – Kejari Kabupaten Gayo Lues fasilitasi perdamaian pekara perkelahian sesama perempuan lewat keadilan restoratif di kantor Kejari, Senin, 30/01/2023).

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi dalam konferensi pers tertulisnya menerangkan kronologis, petani perempuan berinisial AS (20) warga Kampung Pining, Gayo Lues harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan kepada SM (18), salah seorang warga Kampung Pining.

bacajuga

Berawal dari selisih paham, AS tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap SM. Akibatnya, persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh penyidik kepolisian setempat, AS ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan, yang melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi selaku Kajari berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan dan dihentikan penuntutan atas perkara itu.

Kajari menerangkan, pada Kamis, 19 Januari 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blengkejeren, Kejari memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga yang berselisih paham itu. Keduanya pun sepakat berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan hingga ke persidangan. Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Aceh.

“Pada hari Senin 30 Januari 2023, JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Gayo LUes atas penganiayaan atas nama tersangka AS yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP,” Ungkapnya.

“Penegakan hukum berlandaskan hati nurani dan humanis, Kejari Gayo Lues mampu memfasilitasi penghentian perkara ini. AS akhirnya bebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” lanjutnya.

Kejari Gayo Lues segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada AS. “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Ismail.(Abdi)

Berita Sebelumnya

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Berita Selanjutnya

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

BeritaLainnya

Medan

Bupati Tapsel lantik 94 Pejabat di Pemkab Tapsel

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

Kapolrestabes Kombes Pol Valentino Pimpin Sertijab PJU di Polrestabes Medan

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

Polrestabes Medan Juara 3 Pengelolaan Medsos dan Media Online

Rabu, 22 Maret 2023
Sumut

Kapolres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Sebagai Peringkat 1 Amplifikasi Berita Terbanyak

Rabu, 22 Maret 2023
Sumut

Selama 14 Hari Ops Keselamatan Toba 2023, Sat Lantas Polres Asahan Berikan 780 Teguran

Rabu, 22 Maret 2023
Medan

DPRD Medan Gelar Paripurna Penyampaian LKPj TA 2022

Rabu, 22 Maret 2023
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua Pewarta Jenguk Anak Wartawan Sakit DBD di RS Madani dan Santuni Istri Almarhum Iswandi Nasution

Rabu, 22 Maret 2023

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023

Tak Memiliki Biaya, Iyus Terkapar Sakit 2 Bulan Di Rumah Sampai Muntah Darah

Rabu, 22 Maret 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Kisaran
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Ketua Pewarta Jenguk Anak Wartawan Sakit DBD di RS Madani dan Santuni Istri Almarhum Iswandi Nasution

Rabu, 22 Maret 2023

Akan Dilapor Ke Jaksa Agung, Barapaksi Desak Tahan 4 Tersangka Pejabat BTN

Rabu, 22 Maret 2023

Pulang Silaturahmi JMSI di Batam, Ketua Pewarta Bagikan Oleh-oleh dan Uang Santunan

Rabu, 22 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani