• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 4 Desember 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kecanduan Sabu, Efendi Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Senin, 1 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Efendi Wardana (55) harus berurusan dengan Kepolsian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, penduduk Jalan Medan – Binjai Km13,5 Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang berprofesi sebagai petugas keamanan ini ditangkap karena kebiasaannya mengkonsumsi sabu.

Akibatnya, ia harus mendekam di jeruji pengab rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Lasal 127 ayat (1) UU. RI . No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman kurungan penjara.

bacajuga

Polda Sumut Gerebek 7 Lokasi Judi dan Narkoba

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pulau Payung  

Jumat Curhat, Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan Efendi kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Senin, (1/5/2017).

Mendapat informasi berharga itu, Daniel menerangkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. “Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti kaca pirek berisikan sisa sabu, tiga buah karet kompeng, mancis dan jarum,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.

Selanjutnya, Daniel menambahkan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah setahun terakhir kecanduan akan narkotika jenis sabu itu. (red)

Previous Post

Ratusan Buruh Dan Mahasiswa Konvoi Ke Gedung DPRD Sumut

Next Post

Intel Kodam I/BB Temukan 21 Kg Ganja Tak Bertuan di Terminal Pinang Baris Medan

Related Posts

Medan

KPPU Kanwil I Edukasi Mahasiswa tentang Persaingan Usaha 

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Rugikan Negara Rp6,6M, Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan Divonis Penjara

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

UMSU Peringkat 21 PTS di ASEAN Versi AppliedHE

Minggu, 3 Desember 2023
Hukum

Reskrim Polsek Percut Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Bandar Klipa

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Puluhan Ribu Warga Washliyin Hadiri Malam Puncak HUT Ke-93 Al Washliyah

Minggu, 3 Desember 2023
Medan

Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu

Minggu, 3 Desember 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani