MEDAN (pewarta.co) – Seorang pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Dahliana Hanum, pada Selasa (19/9/2017), ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Penahanan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan ini, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal (videotron), berisi informasi harga kebutuhan pokok di Disperindag Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 sebesar Rp 3,168 miliar.
“Kita sudah menahan tersangka (Dahliana Hanum) untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).
Disebutkan Haris Hasbullah, tersangka Dahliana Hanum datang pukul 10.00 wib, tanpa didampingi pengacara. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. “Penahanan kita lakukan karena penyidikan kasus ini sudah dianggap maksimal,” ujarnya.
Terkait kasus ini, awalnya penyidik Kejari Medan telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Dahliana Hanum, Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. “Untuk tersangka lain, kita jadwalkan pemeriksaannya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.
Terungkapnya kasus ini, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara, yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Berkas tersangka akan segera disusun untuk dilimpahkan ke penuntutan.
Untuk mencari bukti pendukung, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Jalan Karya Jasa pada Rabu (15/3/2017) lalu.
Hasil dari penggeledahan, penyidik menyita 18 item dokumen dari sejumlah ruangan diantaranya Ruangan Kepala Dinas, Tata Usaha dan Bidang Arsip. Selanjutnya, kasus ini naik menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016 silam.
Proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat.
Pasalnya, Videotron yang dipasang di sejumlah titik mati alias tidak berfungsi, diantaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.(red)