• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Penyerobotan Lahan Emeritus Bishop GMI, Kapoldasu Perintahkan Copot Penyidik

by NiahLubis
Kamis, 10 Agustus 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw berang atas kinerja personel Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte 22, Kecamatan Simpang Selayang.

Sikap itu ditunjukkan Kapolda ketika RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya, Rinto Maha dan Kesatria Tarigan menemui langsung Irjen Pol Paulus Waterpauw di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).

bacajuga

Kapoldasu, Gubsu, Kepala BID, Ketua Walubi Sumut, Ketua Permabudi Sumut Hadiri Perayaan Waisak di Paluta

Kapoldasu Lepas Keberangkatan Rombongan Duta Saka Bhayangkara

Pangdam I/BB dan Kapoldasu serta Gubsu Salurkan Bantuan Kemanusiaan Gempa Taput

Dalam pertemuan itu, Rinto Maha menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sambil menunjukkan barang bukti yang mereka miliki.

“Jadi ini kloning pak, ini bukti-buktinya. Arahnya, dari hasil gelar perkara kemarin, sepertinya akan di-SP3-kan. Ini kasusnya sudah 1 tahun,” sebut Rinto Maha kepada wartawan di Mapoldasu.

Mendengar itu, kata Rinto Maha, Paulus langsung bereaksi. “Kok berani benar orang ini buat surat model begini? Kok berani banget mereka (penyidik) seperti ini? Tidak bisa ini SP3. Kalau tidak, dicopot saja penyidik (Kompol Winter Simanjuntak)-nya atau digantilah,” perintah Paulus kepada Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah yang saat itu mendampinginya.

Mendapat perintah dari atasannya, Nurfallah tak berani membantah. “Siap, siap” jawab Nurfallah diulang Rinto Maha.

Usai pertemuan, RPM Tambunan menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

“Saya sebagai korban, mengapresiasi sikap adil yang diberikan Kapolda Sumut. Saya berharap, agar kasus ini bisa terang benderang. Karena saya ini sebagai korban,” ucapnya.

Rinto Maha menimpali, dengan fakta yang ada dalam pertemuan pihaknya dengan Kapolda Sumut tersebut, membuat mereka yakin kalau kasus tersebut akan menemui titik terang dan kejelasan.

“Dengan begini, masih ada kepercayaan kita sebagai masyarakat terhadap institusi Polri dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Kita memang meminta kepada Kapolda Sumut, kalau kita tidak ingin berurusan dengan penyidik yang menangani kasus klien kami ini, Kompol Winter Simanjuntak. Dengan sikap tegas Kapolda Sumut, maka jelas kasus ini naik ke penyidikan dan akan ada tersangkanya,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus itu bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.

Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki.

Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.

“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” sebut RPM Tambunan beberapa waktu lalu.

RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya, Rinto Maha dan Kesatria Tarigan menemui langsung Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017) (red)

Previous Post

Merampok, 2 Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Next Post

90 Personil Polsek Medan Barat Lakukan Test Urine

Related Posts

Hukum

PB HMI : Kejati DKJ Usut Tuntas Keterlibatan Iwan Ginting dalam Kasus Jaksa Azam

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Maksimalkan Ibadah Haji, PPIH Embarkasi Medan Hadirkan Layanan Bimbingan dan Konsultasi

Selasa, 13 Mei 2025
Medan

Hak Jawab BITV Perihal Pemberitaan Tanah Berserakan di Pembangunan Property Namun Tidak Tersorot Media

Selasa, 13 Mei 2025
Hukum

Polrestabes Medan Sita 22 Kilogram Sabu-sabu dari Kurir Jaringan Malaysia

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polsek Batang Angkola Tangkap Warga Madina Memiliki 6 Bal Ganja

Selasa, 13 Mei 2025
Sumut

Polres Padangsidimpuan Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah dan Ceramah Agama

Selasa, 13 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani