Medan (pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw berang atas kinerja personel Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI), RPM Tambunan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte 22, Kecamatan Simpang Selayang.
Sikap itu ditunjukkan Kapolda ketika RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya, Rinto Maha dan Kesatria Tarigan menemui langsung Irjen Pol Paulus Waterpauw di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).
Dalam pertemuan itu, Rinto Maha menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sambil menunjukkan barang bukti yang mereka miliki.
“Jadi ini kloning pak, ini bukti-buktinya. Arahnya, dari hasil gelar perkara kemarin, sepertinya akan di-SP3-kan. Ini kasusnya sudah 1 tahun,” sebut Rinto Maha kepada wartawan di Mapoldasu.
Mendengar itu, kata Rinto Maha, Paulus langsung bereaksi. “Kok berani benar orang ini buat surat model begini? Kok berani banget mereka (penyidik) seperti ini? Tidak bisa ini SP3. Kalau tidak, dicopot saja penyidik (Kompol Winter Simanjuntak)-nya atau digantilah,” perintah Paulus kepada Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah yang saat itu mendampinginya.
Mendapat perintah dari atasannya, Nurfallah tak berani membantah. “Siap, siap” jawab Nurfallah diulang Rinto Maha.
Usai pertemuan, RPM Tambunan menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
“Saya sebagai korban, mengapresiasi sikap adil yang diberikan Kapolda Sumut. Saya berharap, agar kasus ini bisa terang benderang. Karena saya ini sebagai korban,” ucapnya.
Rinto Maha menimpali, dengan fakta yang ada dalam pertemuan pihaknya dengan Kapolda Sumut tersebut, membuat mereka yakin kalau kasus tersebut akan menemui titik terang dan kejelasan.
“Dengan begini, masih ada kepercayaan kita sebagai masyarakat terhadap institusi Polri dalam menuntaskan kasus-kasus yang ada. Kita memang meminta kepada Kapolda Sumut, kalau kita tidak ingin berurusan dengan penyidik yang menangani kasus klien kami ini, Kompol Winter Simanjuntak. Dengan sikap tegas Kapolda Sumut, maka jelas kasus ini naik ke penyidikan dan akan ada tersangkanya,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus itu bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.
Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki.
Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.
“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” sebut RPM Tambunan beberapa waktu lalu.
RPM Tambunan beserta kuasa hukumnya, Rinto Maha dan Kesatria Tarigan menemui langsung Kapoldasu, Irjen Pol Paulus Waterpauw di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017) (red)