• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 31 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Penistaan Agama, Anthony Segera Disidangkan ke PN Medan

oleh NiahLubis
Rabu, 17 Mei 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewara.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan tersangka penistaan agama di media sosial, Anthony Ricardo Hutapea (61) segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pasalnya, perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada pihak Kejari Medan, pada 15 Mei 2017 lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).

bacajuga

Anthoni Hutapea Tersangka Penista Nabi Muhammad SAW Minta Maaf

Menurut Taufik, pihaknya saat ini sedang fokus menyiapkan berkas perkara tersangka agar segera dilimpahkan ke PN Medan. Sedangkan untuk kasus ini, penuntut umum dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto.

Dikatakan Taufik, tersangka dugaan penistaan agama melalui media sosial sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, pengusaha angkutan itu diancam pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Disebutkan, dalam perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru untuk melakukan pengamanan proses persidangan nantinya.

Diketahui, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4/2017) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.

Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.

Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dikatakannya, tersangka telah menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam.

Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu. (red)

Berita Sebelumnya

Polisi Tembak Mati Dua Bandar Sabu Asal Aceh

Berita Selanjutnya

Kapolri Berikan Penghargaan Bagi Anggota Yang Berprestasi

BeritaLainnya

Medan

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023
Sumut

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

Tentukan Tim Kerja Kanwil Lewat Assessment, Kumham Sumut Terapkan “The Right Man on The Right Place”

Selasa, 31 Januari 2023
Medan

PUD Pasar Medan Siap Kolaborasi untuk Pastikan Ketersediaan Bapok

Selasa, 31 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023

Ustadz Abdurahman Rencanakan Safari Dakwah di Lapas dan Rutan Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 31 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

BEI Literasi Pasar Modal ke Desa Adat dan Pacalang di Bali

Selasa, 31 Januari 2023

MMR Sumut Tunjukkan Tren Menurun

Selasa, 31 Januari 2023

HADAPI TAHUN PEMILU 2024, PEGAWAI KEMENKUMHAM IKRARKAN NETRALITAS DALAM PEMILU

Selasa, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani