• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Penistaan Agama, Anthony Segera Disidangkan ke PN Medan

by NiahLubis
Rabu, 17 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewara.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melimpahkan tersangka penistaan agama di media sosial, Anthony Ricardo Hutapea (61) segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pasalnya, perkara tersangka telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Medan kepada pihak Kejari Medan, pada 15 Mei 2017 lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).

bacajuga

Anthoni Hutapea Tersangka Penista Nabi Muhammad SAW Minta Maaf

Menurut Taufik, pihaknya saat ini sedang fokus menyiapkan berkas perkara tersangka agar segera dilimpahkan ke PN Medan. Sedangkan untuk kasus ini, penuntut umum dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Syafrudianto.

Dikatakan Taufik, tersangka dugaan penistaan agama melalui media sosial sudah dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, pengusaha angkutan itu diancam pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Disebutkan, dalam perkara ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru untuk melakukan pengamanan proses persidangan nantinya.

Diketahui, Anthony Ricardo Hutapea (61), pengusaha di Medan yang diringkus akibat kasus dugaan penistaan agama di media sosial. Anthony ditangkap di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4/2017) atas dasar laporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut.

Dia dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun Facebook-nya. Namun, pengusaha bus itu mengklaim tidak ada terbesit di pikirannya untuk menistakan agama lain.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, perbuatan Anthony sudah meresahkan masyarakat.

Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Dikatakannya, tersangka telah menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam.

Polisi bersama jajaran mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu. (red)

Previous Post

Polisi Tembak Mati Dua Bandar Sabu Asal Aceh

Next Post

Kapolri Berikan Penghargaan Bagi Anggota Yang Berprestasi

Related Posts

Medan

Wakapolrestabes Medan Pimpin Rapat Zoom Meeting Operasi Mantab Brata Toba Tahun 2023-2024

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani