Medan (pewarta.co) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengungkapkan tengah menunggu koordinasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait pembebas Siwaji Raja yang gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Medan.
“Dalam kasus Siwaji Raja kinerja aparat kepolisian telah selesai. Namun kita masih menunggu koordinasi dari Kejari Medan mengenai upaya langkah hukum kasus prapid Siwaji Raja,” ungkapnya saat kepada wartawan, Minggu (13/8/2017).
Sandi menuturkan dalam kasus Siwaji Raja Polrestabes Medan sudah melimpahkan seluruh berkas perkaranya kepada Kejari Medan. Saat kasusnya sudah ditangani jaksa.
“Kasus Sudah P21 dan tahap dua. Semua berkas perkaranya telah ditangani jaksa. Sehingga tugas polisi dalam penanganan kasus penembakan Indra Gunawan alias Kuna telah selesai,” tuturnya.
“Namun begitu, kalau adanya permintaan dari pihak kejaksaan kita dari Polrestabes Medan siap membantu. Mengingat ini (prapid Siwaji Raja) merupaka presen buruk,” sambung perwira dengan tiga bunga melati emas di pundak tersebut.
Disinggung mengenai alat bukti yang menjerat Siwaji Raja tidak cukup dan terkesan dipaksakan sehingga otak pelaku pembunuhan Kuna, Sandi mengaku semua bukti-bukti telah memenuhi sehingga Kejari Medan menerimanya.
“Ya semuanya hakim yang memutuskan. Namun kita menyakini semua bukti dan saksi telah memenuhi prosedur penegakkan hukum. Di sini saya menyampaikan kasus ini kembali lagi ke hati nurani. Biarlah masyarakat yang menilainya. Kita sudah bekerja secara profesional,” ucap Kapolrestabes Medan.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Medan, Yunitri Sagala, melakukan eksekusi terhadap putusan praperadilan (pradilan) yang mengabulkan permohonan Siwaji Raja alias Raja. Akhirnya, pria yang disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna itu menghirup udara segar.
Eksekusi dilakukan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan setelah tiga hari sejak dikabulkannya prapid tersebut oleh hakim tunggal, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Raja keluar dari Rutan pada Kamis (10/8/2017) sekira 20.00 WIB lalu. Saat itu, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya. (red)