Medan (pewarta.co) – Rumah Sakit Murni Teguh mengakui adanya kesalahan human error administrasi dan sistem, saat pengajuan klaim BPJS Kesehatan terhadap pasien bernama Feirizal Purba.
“Ini bisa kita sebut human dan sistem error pada waktu pasien mendapatkan pelayanan dinyatakan meninggal, sehingga dikenakan biaya umum. Tapi sebenarnya itu nggak berdampak ke sistem kepesertaan,” ungkap Direktur Utama RS Murni Teguh, dr Togar Siallagan kepada wartawan, Sabtu (24/3/2018).
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi tersebut. Karenanya ia menyebutkan pihaknya segera melakukan perbaikan prosedur ke BPJS Kesehatan. Lalu, atas biaya perobatan dimasa inatif Feirizal yang telah dikeluarkan diganti, dan kalau uangnya belum keluar maka akan dilayani secara gratis.
“Dan itu tertulis suratnya sebagai bentuk tanggungjawab moral. Jadi itu saja sebenarnya persoalannya. Tapi mungkin beliau (pasien) tidak terima,” jelasnya.
Disinggung mengenai laporan yang sudah dilayangkan Feirizal bersama kuasa hukumnya ke Polisi, Togar mengaku jika dirinya akan menjalaninya. Namun ia menegaskan, jika dalam kasus ini pihaknya sudah mencoba untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan merubahnya jika ada kekurangan.
“Apa boleh buat, ini sudah tanggungjawab manajemen. Jadi nanti akan kita lihat. Kalau sudah dilaporin bagaimana mau saya buat, kita jalani saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Murni Teguh, dan Direktur BPJS dilaporkan ke Polrestabes Medan, lantaran seorang pasien, Feirizal Purba yang masih hidup dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Murni Teguh, Jumat (23/3/2018). (F/red)