Medan (pewarta.co) – Desakan untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap jurnalis senior Posmetro Medan Budi Hariadi alias Budeng terus mengalir.
Direktur LBH Medan, Ismail Lubis mengecam keras penganiayaan yang diduga dilakukan pemilik arena judi tembak ikan di Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kamis (28/3/2019) kemarin.
“Tugas jurnalis dalam melakukan peliputan dilindungi oleh Undang-Undang pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu, seharusnya semua pihak baik masyarakat ataupun aparatur pemerintahan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Ismail Lubis, Senin (1/4/2019).
Namun, kata Ismail, jika ada yang sengaja menghalangi dan merasa alergi terhadap kerja-kerja jurnalis, yang menghalangi itu patut dicurigai. Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan itu justru menyimpan sesuatu yang melanggar hukum dan sebagainya. Apalagi tempat usaha yang mau diliput itu ada praktek perjudiannya.
LBH Medan, tegas Ismail, mendesak pihak aparat kepolisian untuk benar-benar serius menangani kasus tersebut.
Dia berharap jangan sampai peristiwa ini menjadi ancaman bagi jurnalis lain yang mencoba untuk mendapatkan pemberitaan-pemberitaan demikian.
Lebih lanjut Ismail menegaskan, dari kasus ini pihaknya juga menguji penegak hukum apakah mampu menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.
“Jangan seolah-olah tidak ada tindak lanjut dari laporan korban atau laporannya jalan di tempat,” ujarnya.
Menurutnya jika hal itu terjadi, akan semakin menambah rasa kekecewaan masyarakat terhadap kebebasan pers.
Ismail mengakui kasus itu
akan menjadi tugas berat bagi pihak kepolisian. Namun, dia yakin kepolisian pasti sanggup menanganinya.
“Kita minta semua pelaku penganiayaan harus diproses. Dan kalau memang usaha itu ada praktek judinya, ya harus ditutup semua itu,” tegas Ismail seraya menyatakan pihak LBH Medan siap mendampingi korban. (gusti/red)