• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kasus Dirut PT Perkebunan Sumut, Penyidik Diduga ‘Bermain’

by NiahLubis
Kamis, 18 Januari 2018
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Polda Sumut masih bungkam dengan kasus Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Darwin Nasution. Kenyataan itu membuat anggota DPRD Sumut berkomentar.

Salah satunya Sutrisno Pangaribuan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini, menegaskan Polda Sumut harus transparan dan segera menuntaskan kasus itu. Terlebih, kasus itu saat ini sudah menjadi konsumsi publik.

bacajuga

Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil 

Camat Irawadi Harahap Dituding Masa Bodoh

Komitmen Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Di Perbatasan

“Di dalam hukum, ada azas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sampai tuntas,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).

Menurut dia, saat ini masyarakat Sumut menunggu hasil akhir dari kasus salah satu dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut itu.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya indikasi pemberangusan hak-hak pekerja perkebunan di perkebunan Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti lapor
No.STTLP/325/V/2017/SPKT “I” tertanggal 9 Mei 2017 dan ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pada 27 September 2017, terbitlah SP2HP yang ditandatangani Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang.

Di dalam SP2HP itu menyebutkan, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan atas korban, Rusli.

Kemudian, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah diperiksa, ditambah lagi 2 orang saksi ahli. Dalam SP2HP itu pula, disebutkan akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus itu. (red)

Previous Post

Diresmikan Presiden Saat HPN, Indarung VI, Hi- Tech dan Ramah Lingkungan

Next Post

Seminar Hasil PKL Prodi Ilmu Komunikasi Fisip UMSU Sukses

Related Posts

Medan

Pre-Event FEKDI, BI Gelar Sumutrakuler Ramadhan Fiesta di Pos Bloc

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

KPPU Advokasi Ratusan Produsen dan Distributor Migor

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

4 Proyek Penelitian FT UMSU-UMP Malaysia Siap Dimulai

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Kolaborasi dengan DPK KNPI Medan Area, Komunitas Satu Hati Bagikan Takzil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Ketua Anak Ranting Pemuda Pancasila 03, Bagi-bagi Takjil

Jumat, 31 Maret 2023
Medan

Masa Jabatan Gubsu dan Wagubsu akan Berakhir, Pujakesuma Bersatu Dukung Arif S Trinugroho jadi Pj Gubsu

Jumat, 31 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani