Medan (pewarta.co) – Polda Sumut masih bungkam dengan kasus Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Darwin Nasution. Kenyataan itu membuat anggota DPRD Sumut berkomentar.
Salah satunya Sutrisno Pangaribuan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini, menegaskan Polda Sumut harus transparan dan segera menuntaskan kasus itu. Terlebih, kasus itu saat ini sudah menjadi konsumsi publik.
“Di dalam hukum, ada azas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di mata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sampai tuntas,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Menurut dia, saat ini masyarakat Sumut menunggu hasil akhir dari kasus salah satu dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut itu.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya indikasi pemberangusan hak-hak pekerja perkebunan di perkebunan Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumut, Darwin Nasution.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti lapor
No.STTLP/325/V/2017/SPKT “I” tertanggal 9 Mei 2017 dan ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pada 27 September 2017, terbitlah SP2HP yang ditandatangani Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Robin Simatupang.
Di dalam SP2HP itu menyebutkan, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan atas korban, Rusli.
Kemudian, sedikitnya ada 13 saksi yang sudah diperiksa, ditambah lagi 2 orang saksi ahli. Dalam SP2HP itu pula, disebutkan akan segera dilakukan gelar perkara terhadap kasus itu. (red)