Padangsidimpuan (Pewarta.co) -Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AF diduga memukul Ali Soman Harahap menggunakan senjata api (senpi), Rabu (26/2/2020).
Diduga pemukulan tersebut karena terdakwa Ali Soman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya ditangkap dan dituduh pengguna narkoba.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tapsel, namun korban mengalami luka-luka pada pelipis mata, kepala dan kaki. Peristiwa itu berawal ketika majelis hakim PN Padangsidimpuan, menjatuhkan vonis bebas kepada korban yang sebelumnya ditangkap dan dituduh pengguna narkoba.
Korban yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok, mengatakan dia dipukuli oleh AF ketika di dalam mobil hendak menuju Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel usai sidang di PN Padangsidimpuan tepat di depan Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, mulai memukuli korban dengan menggunakan senpi hingga ke Simpang Sitamiang.
Saat membuat pengaduan di Polres Padangsidimpuan didampingi pengacaranya , Kamis (27/2/2020).AF kesal dengannya karena tidak mau menuruti skenario agar korban mengakui perbuatannya menggunakan narkoba.
“Saya menolak mengakui menggunakan narkoba, makanya dia (AF) marah dan memukul dengan senpi,” Ujarnya.
Kajari Tapsel Ardian SH saat ditanya mengenai penukulan tersebut mengatakan pihaknya belum mengetahui.” Belum ada pemberitahuan, Ujarnya. (Rts/Red)