• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Sumut

Kasat Pol PP Asahan Mengatakan Pemasangan Iklan Di Pohon-pohon Ada Aturannya

by NiahLubis
Kamis, 5 Oktober 2023
in Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co) – Jalan yang banyak dilalui orang sudah tentu menjadi tempat strategis untuk beriklan. Namun sayangnya, hal itu tidak dibarengi dengan cara pemasangan iklan yang benar.

Berdasarkan pantauan di wilayah Kabupaten Asahan, masih banyak ditemukan iklan konvensional yang dipasang dengan cara di pohon.

bacajuga

No Content Available

Selain dinilai mengganggu estetika, cara pemasangan iklan di pohon juga dapat merusak pohon tersebut.

Kepala Sat Pol PP Asahan, M Azmy mengatakan berdasarkan Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 201, pemasangan iklan harus mendapatkan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena pada Perda tersebut, setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di tempat fasilitas umum,” jelasnya.

Bagi yang melanggar aturan pemasangan tersebut, lanjut M Azmy, maka dapat dikenakan sanksi kurungan atau pidana denda.

Dirinya mengaku tidak bisa langsung menertibkan iklan konvensional yang dipasang di pohon – pohon tersebut sebelumnya adanya pemberitahuan tertulis dari instansi terkait.

“Karena kita tidak mengetahui tuh bang, apakah iklan konvensional yang dipasang di pohon tersebut sudah membayar pajak atau belum,” ucapnya.

Kasat Pol PP Asahan mengarahkan kepada wartawan media ini agar melakukan konfirmasi ke instansi terkait.

“Hal tersebut bertujuan agar mengetahui apakah pihak oknum pengusahanya sudah membayar iklan konvensional yang dipasang di pohon tersebut atau tidak,” terangnya.

Kasat Pol PP Asahan mengucapkan rasa terimakasih karena telah memberikan informasi tersebut.

Terpisah, sejumlah pihak pengusaha yang melakukan pemasangan iklan konvensional di pohon sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

(ded/red)

Previous Post

Kanwil Kumham Sumut dan BPIP Bahas Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Sumut

Next Post

Kapolda Aceh Hadiri Peringatan HUT Ke-78 TNI di Blang Padang

Related Posts

Medan

Banyak Keuntungan yang Diperoleh, Rico Waas Minta Setiap Kepling Ajak 25 Warganya Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 14 Mei 2025
Medan

Rico Waas: Bukan Sekedar Gelar Administrasi, Kota Layak Anak Amanah Besar yang Butuh Kerja Keras

Rabu, 14 Mei 2025
Medan

Pimpin Apel Bersama Dinas SDABMBK, Ini Pesan Rico Waas

Rabu, 14 Mei 2025
Medan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis Diringkus

Rabu, 14 Mei 2025
Medan

Art! Fest 2025 Bersama IM3 di Medan Padukan Seni dan Koneksi Digital

Rabu, 14 Mei 2025
Medan

UMSU Lepas Rektor dan Dosen Berangkat Haji

Rabu, 14 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani