Asahan (Pewarta.co) – Jalan yang banyak dilalui orang sudah tentu menjadi tempat strategis untuk beriklan. Namun sayangnya, hal itu tidak dibarengi dengan cara pemasangan iklan yang benar.
Berdasarkan pantauan di wilayah Kabupaten Asahan, masih banyak ditemukan iklan konvensional yang dipasang dengan cara di pohon.
Selain dinilai mengganggu estetika, cara pemasangan iklan di pohon juga dapat merusak pohon tersebut.
Kepala Sat Pol PP Asahan, M Azmy mengatakan berdasarkan Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 201, pemasangan iklan harus mendapatkan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena pada Perda tersebut, setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di tempat fasilitas umum,” jelasnya.
Bagi yang melanggar aturan pemasangan tersebut, lanjut M Azmy, maka dapat dikenakan sanksi kurungan atau pidana denda.
Dirinya mengaku tidak bisa langsung menertibkan iklan konvensional yang dipasang di pohon – pohon tersebut sebelumnya adanya pemberitahuan tertulis dari instansi terkait.
“Karena kita tidak mengetahui tuh bang, apakah iklan konvensional yang dipasang di pohon tersebut sudah membayar pajak atau belum,” ucapnya.
Kasat Pol PP Asahan mengarahkan kepada wartawan media ini agar melakukan konfirmasi ke instansi terkait.
“Hal tersebut bertujuan agar mengetahui apakah pihak oknum pengusahanya sudah membayar iklan konvensional yang dipasang di pohon tersebut atau tidak,” terangnya.
Kasat Pol PP Asahan mengucapkan rasa terimakasih karena telah memberikan informasi tersebut.
Terpisah, sejumlah pihak pengusaha yang melakukan pemasangan iklan konvensional di pohon sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.
(ded/red)