Padangsidimpuan (Pewarta.co) – “Kepada para pengendara kendaraan roda 4 atau lebih dihimbau agar melengkapi kenderaan bermotornya dengan alat pemadam api ringan atau APAR.”
Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Junaidi, SH, Minggu(10/8).
Kasat Lantas, mengatakan setiap pengendara kenderaan bermotor roda 4 atau lebih yang melintas, khususnya di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, wajib memiliki alat pemadam api ringan sebagai perangkat pertolongan pertama. Sebagaimana, tertuang pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dikatakannya pada Pasal 57 ayat (3) Undang-undang LLAJ tersebut menjelaskan mengenai sejumlah perlengkapan yang wajib ada di dalam kendaraan roda empat,” jelas Kasat .
Kasat mengatakan, selain alat pemadam api ringan, di dalam kenderaan beroda empat atau lebih juga harus di lengkapi dengan sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya. Terutama, bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Kasat memaparkan, terkait sanksi hukum apabila kenderaan beroda empat atau lebih tidak melengkapi perlengkapan keselamatan tersebut. Yang mana, pada Pasal 278 Undang-undang LLAJ juga menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jika tidak di lengkapi peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana termaktub pada Pasal 57 ayat (3) tersebut, maka bisa mendapat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling paling banyak Rp250 juta.
“Untuk itu, mari kita lengkapi berbagai pertolongan pertama pada kecelakaan tersebut. Tujuannya, sebagai aspek keselamatan. Baik itu untuk diri sendiri, maupun pengguna Jalan lainnya,” imbuh Kasat. (Rts/Red)