Medan (pewarta.co) – Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH bersama Pemerintahan Medan Denai dan TNI Babinsa Serdang S MUI Kota Medan, Burhanuddin D, Pihak Pekong dan masyarakat melakukan rapat bersama.
Rapat bersama ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan Pekong Tok She Jin Pek Pek Pengobatan Tradisional di Jalan Selam VI Lingkungan V Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai, di Aula Kantor Lurah Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Senin (20/1/2020).
Permasalahan berawal dari penolakan spanduk Pekong Tok Shen Jin Pek Pek oleh masyarakat yang mengatasnamakan Masjik Jamik Lingkungan V, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Rabu (15 /1/2020), sekira pukul 08.00 WIB, dua spanduk penolakan terhadap Pekong yang didirikan di depan pintu gerbang Pekong tepatnya di atas jembatan Jalan Selam VI yang metasnamakan BKM Masjid Jamik .
Dua Spanduk itu bertuliskan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 sesuai peraturan tersebut Pekong/Kelenteng di Jalan Selam VI No 31-A Medan, diduga tidak memiliki izin.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Pekong/Kelenteng segera menutup dan memberhentikan operasionalnya jangan sampai jama’ah Masjid Jami’ Sairussalam dan masyarakat bertindak”.
Dan Pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) dan Jama’ah Masjid Jami’ Sairussalam Beserta Masyarakat Setempat Menolak Pekong/Kelenteng di Jalan Selam VI No. 31-A Medan.
Peserta rapat yang hadir Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, AKP Sunarto, Kanit Intel Polsek Medan Area Iptu Syafrizal,Panit 1 Intel Ipda Oloan Lubis,Panit 2 Intel Ipda Mangiring Sinaga, Aiptu Heri, Aiptu M Fuad Barus, Aiptu Suharno, Camat Medan Denai Ali Sipahutar,Lurah Tegal Sari Mandala- I Ridutianto,Kepling 5 TSM-I Said Pohan, TNI (Babinsa, Serda Bambamg S, MUI Kota Medan, Burhanuddin D Ridwan (Budha), Ilyas (Islam), Dari Pihak Pekong, Edy Burhan M Asril Siregar SH MH (Kuas Hukum), Warga Masyarakat, Shafwan, Hamzah, Jasli, Ibnu Hajar dan Hendrawan Siregar.
Sambutan Lurah Tegal Sari Mandala 1 Kec Medan Area ,Bangunan tersebut IMB nya untuk tempat tinggal, namun bangunan tersebut dimanfaatkan untuk pengobatan dan ini ada izinnya. Sebelumnya ada pak Kapolsek datang yg dijabat oleh pak K. Sianturi.Pada kesenpatan ini ada bapak bapak FKUB Kota Medan yang nanti akan menjelaskan apakah ini tempat pengobatan atau tempat ibadah. Camat Kec Medan Denai mengatakan Kita berkumpul disini mencari jalan keluar. Disini ada bapak bapak dari FKUB yang akan menjeaskan kepada kitaSementara Kapolsek Medan Area, mengharapkan kota Medan ini aman, aman beraktivitas, aman melaksanakan agama masing masing. Dan tidak ada lagi spanduk yang profokatif.
Hasil dari musyawara tersebut Pekong yang berada di JL Selam VI Kel. Tegal Sari Mandala 1 Kec Medan Denai,bukan merupakan tempat Ibadah melainkan tempat pengobatan hal ini sesuai dengan pernyataan agota FKUB an Ridwan dari agama Budha. Semua yang mengikuti rapat setuju dan tampak bersalaman aman dan damai. (Surya/Dedi)