Medan (pewarta.co) – Kapolsek Lolowau jajaran Polres Nias Selatan (Nisel), AKP Basar Siregar
tidak akan lolos dari sanksi disiplin dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Perwira pertama (Pama) itu dinilai bersalah karena sedang bersama bandar 38 kg narkotika jenis sabu-sabu ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Kalau untuk sanksi disiplin sudah pasti akan diterima AKP Basar Siregar. Tapi, kalau sanksi yang lain masih didalami,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/12/2017).
Kata Nainggolan, sanksi disiplin itu diberikan karena Kapolsek Lolowau itu melakukan pelanggaran disiplin terkait keberadaannya di lokasi penangkapan bersama tersangka lainnya di Medan.
Namun, Nainggolan belum bisa menyebutkan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan ke AKP Basar Siregar, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi (pencopotan jabatan) ataupun teguran tertulis.
“Sebenarnya keberadaan AKP Basar Siregar di Medan untuk mengikuti Sespimma. Tapi, kenapa dia malah bersama bandar sabu. Itulah pelanggaran disiplinnya,” tegas Nainggolan.
Ditanya soal hasil pemeriksaan sementara AKP Basar Siregar dan anggota Polres Tanjung Balai Bripda YM Sitompul, Nainggolan mengaku belum bisa disampaikan ke publik, karena Kapolda Sumut yang akan menjelaskannya.
“Peran dan keterlibatan Kapolsek Lolowau dan bintara Polres Tanjung Balai itu masih didalami. Nanti Pak Kapolda yang mau memberikan keterangan kepada wartawan,” pungkas Nainggolan.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap sindikat pengedar sabu jaringan internasional dengan barang bukti 38 kg. Dari penyergapan di sejumlah tempat sejak 25 November hingga 5 Desember itu, 14 tersangka ditangkap, termasuk AKP Basar Siregar dan Bripda YM Sitompul.
Diantara tersangka juga ditembak mati dan diberi tindakan tegas terukur di kakinya.(red)