Medan (pewarta.co) – Menanggapi putusan pra-peradilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, “otak” tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum menilai putusan tersebut secara moral adalah presedent buruk. Karena pada sisi lain menurut Sandi, alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup.
“Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarkan masyarakat yang melihat yang menilai, kita tak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait Putusan itu,” ujar Sandi kepada wartawan Selasa, (8/8/2017).
Menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Karena pada sisi lain menurut Sandi, alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup.
“Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan yang sekarang Polrestabes Medan itu.
Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang dibunuh pada Rabu (18/1/2017) silam (red)