Medan (pewarta.co) -“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Tanjungbalai”.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai saat memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (31/1/2020).
“Tim Gabungan Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, menangkap Evin Edward alias Ipin (43) warga Jalan Kemuning Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa tersangka ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2020 dinihari di Jalan Kemuning Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/ 02 /I/2020 /Reskrim /Poldasu/Res T Balai/Sek Bandar tanggal 3 Januari 2020.
“Dari tersangka diamankan barang bukti sepeda motor yang diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama Ronggo (50) warga Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan yang kemudian dijual dengan harga Rp5 juta,” urai AKBP Putu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun,” pungkas AKBP Putu seraya mengatakan Tim Gabungan masih terus mengembangkan Kasus ini untuk mengejar pelaku utamanya. (Dedi/Red)