Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Ditetapkannya Mantan Plt Kepala Desa (Kades) Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, AAH (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan pagu dana sebesar Rp 402.875.200 dimana tersangka diduga melakukan tindakan pidana korupsi Dana Desa tersebut yang merugikan negara diperkirakan sebesar Rp 362.047.687 pada proyek pembangunan tersebut, Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah menghimbau para kepala desa di wilayah itu untuk memanfaatkan dana desa sesuai mekanisme dan formula yang telah dibuat.
Kepada perangkat desa, apabila akan melakukan pembangunan di desa harus sesuai mekanisme yang ada, jika tidak bisa mereka bisa meminta asistensi kepada kecamatan mereka,” kata Abdi saat ditemui Senin (11/3/2019).
“Bila perlu, untuk menghindari potensi penyelewengan yang dikucurkan Pemerintah yang bersumber dari APBN karena ketidakmampuan mengelola, menyarankan agar kepala desa meminta bantuan asistensi ke pejabat pemerintah daerah setempat kemudian kecamatan bisa menunjuk dinas atau badan di Pemko Padangsidimpuan, sehingga ada yang melakukan asistensi,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan kasus perkara dugaan korupsi berdasarkan LP/131.a/X/2018/SU/PSP/ Reskrim tanggal 12 oktober 2018.Dimana mantan Plt (penjabat) Kepala Desa (Kades) Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, AAH (33) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan pagu dana sebesar Rp 402.875.200.
“Akibat perbuatannya,tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan Paling lama 20 tahun Ujarnya. (rts/red)