P.Sidempuan (Pewarta.co) – Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo disela-sela istirahat para aksi damai atas keberatan warga terhadap penanganan kasus di Polres Tapsel yang digelar Mako Polres Tapsel, Kamis (30/06/22).dengan Spontan membagikan air mineral kepada para warga aksi damai dan dilanjutkan para polwan Polres Padang Sidempuan membagikanya, meski air mineral tersebut jatah petugas pengamanan.
AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas Kota Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE, MM mengungkapkan, dalam pengamanan aksi yang berada di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan tersebut mendapat pengawakan dari sejumlah personel Polres Kota Padang Sidempuan .
“Mari kita layani dengan humanis karena mereka masyarakat kita,” ucap Kapolres kepada para personel pengamanan ketika aksi damai sedang berlanjut.
Aksi tersebut dilakukan warga guna menyampaikan pernyataan sikap terhadap Kapolres Tapanuli Selatan atas keberatan warga terhadap penanganan kasus di polres Tapsel yang saat ini dalam kondisi yang tidak sehat, pincang dan Tebang Pilih.
Kordinator lapangan Farulian Siregar(30) dan kordinator aksi Satia Rambe (26) menyatakan kedatangan ratusan warga Sidingkat ke Mako Polres Tapsel untuk menyatakan sikap Keberatan dan Protes KERAS atas penanganan kasus di polres Tapsel dinilai tebang pilih.
Warga Sidingkat aksi unjuk rasa menuntut kepada Kapolres Tapsel agar melakukan peninjauan kembali (Cabut) terhadap penetapan tersangka atas nama Safi’i Rambe (Warga Desa Sidingkat Kec. Padang Bolak Kab. Paluta) dalam kasus pemalsuan stempel surat hatobangon Desa Sidingkat Kec. Padang bolak Kab. Paluta..
Selanjutnya, warga Sidingkat meminta agar segera melaksanakan tinjauan lapangan atas laporan saudara Muhammad Fadli dalam kasus tanah adat Desa Sidingkat Kab. Paluta.
Kemudian warga Sidingkat meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel untuk menarik sertifikat yang telah diterbitkan di tanah wilayah Desa Sidingkat Kab. Paluta khususnya atas nama Reski Basah Harahap, Muhammad Fadli Harahap (No 55 tanggal 7 Desember 2016), Satria Mora Harahap (No 54 tanggal 7 Desember 2016), Nuroma Sormin (No 56 tanggal 7 Desember 2016) dan lain lain yang belum diketahui sampai saat ini.
Hal itu di karenakan proses penerbitan dianggap tidak sesuai dengan prosedur (Maladministrasi), karena dikhawatirkan dipergunakan untuk mempidanakan masyarakat Desa Sidingkat Kab. Paluta serta dilakukan peninjauan lapangan terhadap sertifikat yang telah dikeluarkan.(Rts/red)