Nias (pewarta.co) – Satu dari tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya Benasokhi Zai alias ama Seniman (Korban) yang merupakan Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias menyerahkan diri setelah mendapat himbauan dari Polsek Bawalato. Selasa, (01/01/2019).
Dalam komferensi pers nya, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH menjeskan kronolgi pembacokan dan pembunuhan tersebut. Selasa tanggal 01 januari 2019 sekira pukul 11.00 WIB korban pulang dari rumah adiknya an. Sokhiwanolo Zai menuju ke rumahnya dan saat melintas di depan rumah Tersangka, korban Benasokhi Zai mengeluarkan kalimat-kalimat sumbang yang ditujukanya kepada tersangka AL (44) serta menantang tersangka untuk berkelahi sehingga tersangka AL emosi dan masuk kerumahnya untuk mengambil parang lalu tersangka bersama dengan kedua anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban Benasokhi Zai yang sekaligus kepala Desa di Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.
Awal mula pembacokan dilakukan AL dengan cara membacok lengan bawah tangan sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali lalu korban membalikkan badanya dan melangkahkan kakinya di atas dwiker plat dan saat itu tersangka AL kembali membacok bagian punggung belakang tepatnya di tulang ekor sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban berusaha melarikan diri sejauh 5 meter dan dalam pelarianya tersebut, Korban dihalau dari depan oleh pelaku an. OL (15) yang tiba-tiba keluar dari sisi sebelah kiri jalan, OL langsung membacok lengan atas sebelah kiri hingga korban terjatuh di tanah.
Dalam posisi telungkup di tanah, tersangka AL mendekati korban dari sebelah kanan dan langsung membacok kepala belakang korban sebanyak 4 (empat) kali dan bersamaan dengan itu juga, pelaku OL kembali membacok lengan atas tangan kiri korban sedangkan pelaku DL (18) membacok punggung belakang korban.
Setelah penganiayaan tersebut ketiga pelaku melarikan diri ke arah hutan karena masyarakat dan keluarga korban datang menuju Tempat kejadian perkara (TKP). Dikarenakan tersangka AL telah tua dan kurang cepat berlarinya, maka berpisah dengan kedua anaknya (pelaku lain) di hutan.
“Saat di hutan tersangka AL membersihkan parangnya di aliran sungai Na’ai serta melap-lap pakainya yang terkena bercak darah, selanjutnya tersangka AL menyerahkan diri setelah dihimbau oleh polisi dari polsek Bawalato,”ujar Kapolres Nias.
Kapolres Nias mengatakan Polisi telah mengamankan 3 orang tersangka dan beberapa barang bukti antara lain: 1 (satu) bilah parang ukuran 39 Cm (BB tersangka AL), 1 (satu) bilah parang ukuran 63 cm (BB Tsk DL), 1 (satu) bilah parang ukuran 60 cm (BB Tsk OL) dan pakain korban berupa : 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam merk ADEHUGO, 1 (satu) helai baju berkerah merk KICMAN Warnah merah hitam, 1(satu) helai celana dalam merk Mansilk warna hitam, 1 potong Ikat pinggang, 1 (satu) helai singlet warna abu-abu.
Polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan lagi bahwa, masih melakukan penyidikan atau penyelidikan lanjutan guna mengumpulkan bukti-bukti lain baik berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain maupun mencari alat bukti lain.
Atas perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau pasal 351 ayat 3 dari KUHpidana, dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 12 tahun penjara. (red)