• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 22 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Kapolres Nias Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Kades Tagaule

by NiahLubis
Kamis, 3 Januari 2019
in Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Nias (pewarta.co) – Satu dari tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya Benasokhi Zai alias ama Seniman (Korban) yang merupakan Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias  menyerahkan diri setelah mendapat himbauan dari Polsek Bawalato. Selasa,  (01/01/2019).

Dalam komferensi pers nya,  Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH menjeskan kronolgi pembacokan dan pembunuhan tersebut. Selasa tanggal 01 januari 2019 sekira pukul 11.00 WIB korban pulang dari rumah adiknya an. Sokhiwanolo Zai menuju ke rumahnya dan saat melintas di depan rumah Tersangka, korban Benasokhi Zai mengeluarkan kalimat-kalimat sumbang yang ditujukanya kepada tersangka AL (44) serta menantang tersangka untuk berkelahi sehingga tersangka AL emosi dan masuk kerumahnya untuk mengambil parang lalu tersangka bersama dengan kedua anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban Benasokhi Zai yang sekaligus kepala Desa di Desa Tagaule, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.

Awal mula pembacokan dilakukan AL dengan cara membacok lengan bawah tangan sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali lalu korban membalikkan badanya dan melangkahkan kakinya di atas dwiker plat dan saat itu tersangka AL kembali membacok bagian punggung belakang tepatnya di tulang ekor sebanyak 1 (satu) kali, kemudian korban berusaha melarikan diri sejauh 5 meter dan dalam pelarianya tersebut, Korban dihalau dari depan oleh pelaku an. OL (15) yang tiba-tiba keluar dari sisi sebelah kiri jalan, OL langsung membacok lengan atas sebelah kiri hingga korban terjatuh di tanah.

bacajuga

Terungkap, Akibat Cemburu BN membunuh YSS Teman Kencannyaa

Ditarget Rampung 2023, Edy Rahmayadi Harapkan Pembangunan Jalan di Kepulauan Nias Dongkrak Perekonomian Daerah

Kapolres Tapsel Lepas Personel PAM Kunker Presiden ke Nias  

Dalam posisi telungkup di tanah, tersangka AL mendekati korban dari sebelah kanan dan langsung membacok kepala belakang korban sebanyak 4 (empat) kali dan bersamaan dengan itu juga, pelaku OL kembali membacok lengan atas tangan kiri korban sedangkan pelaku DL (18) membacok punggung belakang korban.

Setelah penganiayaan tersebut ketiga pelaku melarikan diri ke arah hutan karena masyarakat dan keluarga korban datang menuju Tempat kejadian perkara (TKP). Dikarenakan tersangka AL telah tua dan kurang cepat berlarinya, maka berpisah dengan kedua anaknya (pelaku lain) di hutan.

“Saat di hutan tersangka AL membersihkan parangnya di aliran sungai Na’ai serta melap-lap pakainya yang terkena bercak darah, selanjutnya tersangka AL menyerahkan diri setelah dihimbau oleh polisi dari polsek Bawalato,”ujar Kapolres Nias.

Kapolres Nias mengatakan Polisi telah mengamankan 3 orang tersangka dan beberapa barang bukti antara lain: 1 (satu) bilah parang ukuran 39 Cm (BB tersangka AL), 1 (satu) bilah parang ukuran 63 cm (BB Tsk DL), 1 (satu) bilah parang ukuran 60 cm (BB Tsk OL) dan pakain korban berupa : 1 (satu) helai celana panjang jeans warna hitam merk ADEHUGO, 1 (satu) helai baju berkerah merk KICMAN Warnah merah hitam, 1(satu) helai celana dalam merk Mansilk warna hitam, 1 potong Ikat pinggang, 1 (satu) helai singlet warna abu-abu.

Polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan lagi bahwa, masih melakukan penyidikan atau penyelidikan lanjutan guna mengumpulkan bukti-bukti lain baik berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain maupun mencari alat bukti lain.

Atas perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau pasal 351 ayat 3 dari KUHpidana, dengan ancaman hukuman pidana paling tinggi 12 tahun penjara. (red)

Previous Post

Kapolrestabes Medan Harapkan Masyarakat Turut Jaga Keamanan Dan Ketertiban

Next Post

Sajak Buat Kombes Dadang Hartanto

Related Posts

Medan

Jumat Barokah, Ketua Pewarta Berbagi Sembako kepada Pengurus dan Anggota BKM Masjid Jamik

Jumat, 22 September 2023
Medan

Wali Kota Padangsidimpuan Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 22 September 2023
Medan

Pelaku Pencurian Mobil yang Viral di Kompleks Perumahan Abadi Palace Diamankan Polrestabes Medan

Jumat, 22 September 2023
Medan

Ketua Mashja Ar-Raudhah Polda Sumut Santuni Penghafal Al-Qur’an

Jumat, 22 September 2023
Nasional

Panglima TNI – Kabakamla Sinergi, Wujudkan Instruksi Presiden Coast Guard Indonesia

Jumat, 22 September 2023
Medan

Unimed Bersiap Buka Tiga Fakultas Baru

Jumat, 22 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani