Tapsel (Pewarta.co) – Tindak lanjuti surat edaran Kapolda mengenai laporan situasi pengamanan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada wilayah hukum Tapsel dan Surat Gubernur Sumut Nomor: 188.54/ 14 / INST/ 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Sumatera Utara serta menindakanjuti surat edaran Bupati Tapsel Nomor. 440/ 3145/ 2021 dan surat Dinas Pariwisata Kabupaten Tapsel Nomor: 094/ 716/ 2021 Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., neserta instansi terkait di Pemkab Tapsel melakukan peninjauan dan pengamanan dibeberapa lokasi wisata .Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dilaksanakan pada wilayah hukum Tapsel, Minggu (11/7/2021).
KRYD diberlakukan teruntuk bagi tempat-tempat wisata, yakni Objek Wisata Air Aek Sijorni yang berada pada Desa Aek Libung dan tempat hiburan di wilkum Polres Tapsel,
Terkait hal itu, Polres Tapsel bersama Instansi terkait agar melaksanakan kegiatan himbauan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat seperti tempat wisata (hiburan), khususnya tempat wisata Aek Sijorni Desa Aek Libung Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapsel.
Penutupan Objek Wisata dan Tempat Hiburan dari Revisi Instruksi Bupati Tapsel terbaru tentang lokasi wisata dan Objek Wisata dibuka dengan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atas terbitnya kembali Instruksi Bupati Tapsel terbaru Nomor : 188.45/03/INS/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Disease Corona Virus pada wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, KRYD bertujuan melaksanakan pengamanan Objek Wisata dan tempat hiburan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19. (Rts/red)