• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Medan

Kapolres Batubara Akan Segera Tindak Lanjuti Galian C di Desa Mangkai

by NiahLubis
Minggu, 6 Januari 2019
in Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (pewarta.co) – Aktivitas penambangan galian C batu padas yang sudah berlangsung puluhan tahun di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara menghasilkan berbagai persoalan.

Berbagai elemen masyarakat seperti GEMKARA dan Paguyuban Pemuda Mangkai bahkan mendesak Kapolres Batubara segera mengambil tindakan tegas.

Bahkan Bupati Batubara Ir. Zahir, M AP pada kunjungan kerja Komisi D DPRDSU juga meminta polisi bertindak tegas mengusut galian C yang diduga menyalah.

bacajuga

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Galian C Diduga Ilegal Masih Berkembang Biak di Deliserdang

Kades :  Desa Sena tak ada lagi Galian C

Menyahuti aspirasi tersebut lewat whats App nya, Minggu (06/01/2019) Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum menyatakan segera menindaklanjuti permintaan masyarakat.

Menanggapi respon positif Kapolres Batubara terkait aktifitas galian C di Desa Mangkai Lama, Koor. Div. Hukum dan HAM GEMKARA Ahmad Yani, SH mengapresiasinya.

“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolres Batubara yang telah menyatakan akan segera menyikapi keberadaan galian C di Desa Mangkai Lama,” ucap praktisi hukum Sumatera Utara tersebut.

Yani berharap tindakan yang akan dilakukan oleh Polres Batubara dengan menutup kegiatan penambangan batu padas yang sampai saat ini masih berlangsung.

Diharapkan Yani, Polres Batubara melakukan penyidikan terhadap bekas galian C yang ditinggal pengelola. Dikatakannya demikian karena berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dinyatakan pengelola wajib melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang.

“Ada sanksi pidana bagi pengelola yang lalai melaksanakan pemulihan lingkungan,” ingat Yani.

Saat ini khususnya di Dusun VII Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh masih beroperasi 3 perusahaan galian C. Ketiganya milik pengelola Hasyim Purba, Banjarnahor dan Taufik.

Sementara berdasarkan pengamatan GEMKARA sedikitnya ada 6 pengelola yang telah meninggalkan lokasi penambangan dan diduga tanpa melakukan pemulihan lingkungan.

Ketika dikabari rencana Kapolres Batubara yang segera akan menindaklanjuti permintaan masyarakat, Ketua Paguyuban Mangkai M Saini menyambut gembira.

M Saini bahkan berujar Paguyuban yang dipimpinnya akan siap membantu Polres Batubara bila turun melakukan penertiban dan penindakan galian C yang diduga menyalah. (red)

Previous Post

Kapolres Pelabuhan Belawan di Upah-Upah

Next Post

Satu Unit Ruko di Jalan Denai Gosong Dilalap Sijago Merah

Related Posts

Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Pengacara di Medan Apresiasi Kapolda Sumut

Selasa, 3 Oktober 2023
Medan

Hari Ulos Nasional di Prapat Dapat Dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM Sumut

Selasa, 3 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani