Asahan (pewarta.co) – Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK MH, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke bagian tempat pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Asahan, Rabu (30/11/2022).
Sidak dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), menuju Polri yang Presisi.
Turut mendampingi Kapolres Asahan dalam melakukan sidak, yakni Kasat Intelkam Iptu SRT Siburian, personil Provos dan Personil SKCK Sat Intelkam Polres Asahan.
Di sela-sela sidak, Kapolres Asahan mengatakan, sidak dilakukan guna memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Asahan, berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Dirinya mengimbau kepada masyarakat pemohon SKCK agar mengurus SKCK sendiri tanpa melalui calo.
“Silakan urus sendiri, karena prosesnya mudah dan cepat,” ujarnya.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini melanjutkan, sesuai ketentuan, dalam pengurusan SKCK masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Jika ada biaya di luar itu, maka hal tersebut adalah pungli. Dipersilahkan melaporkan, dan akan ditindaklanjuti.
“Biaya pengurusan SKCK sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP( yaitu sebesar Rp.30 ribu. Bila ada anggota saya yang memungut lebih dari itu laporkan kepada saya,”tegasnya.(Mora/red)