• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi unsur terkait dan pejabat utama memasukkan sabu ke dalam tong berisi air mendidih, Jumat (31/3/2017). (DAL)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi unsur terkait dan pejabat utama memasukkan sabu ke dalam tong berisi air mendidih, Jumat (31/3/2017). (DAL)

Kapoldasu Perintahkan Tembak Kepala Bandar Narkoba, 23 Kg Sabu Direbus

by NiahLubis
Jumat, 31 Maret 2017
in Hukum, Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel secara tegas memerintahkan kepada seluruh anggota supaya tidak ragu-ragu menembak para bandar narkoba, bahkan di daerah mematikan.

“Lebih baik mati satu bandar narkoba dari pada rusak ribuan masyarakat. Jangan ragu melakukan tindakan tegas, bila perlu tembak kepalanya (maksudnya Bandar narkoba),” tegas Kapoldasu pada acara pemusnahan narkoba di Mapoldasu, Jumat (31/3/2017).

bacajuga

No Content Available

Jenderal bintang dua itu memastikan, Sumut sudah sangat rawan narkoba. Narkoba sudah merambah ke semua lapisan mulai dari anak-anak, remaja dan orangtua.

Warga miskin hingga orang kaya, hingga pejabat maupun gelandangan sekalipun terjerumus. Malah, hampir 70 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tercatat sebagai tahanan narkoba.

Karena itu, sebagai upaya pemberantasan narkoba, Poldasu dan Kodam I/BB tengah bersinergi menanggulangi dan mengatasi peredaran narkoba dengan membuat lingkungan bebas narkoba.

“Saya (Kapoldasu) dan Gubsu serta Pangdam I/BB telah berkoordinasi untuk menanggulangi peredaran narkoba dengan melakukan tindakan sosial berupa mengusir dari kampungnya bila masih menggunakan narkoba,” cetus Kapoldasu.

Dia mengakui, masih banyak peredaran narkoba dikendalikan pada narapidana (napi) Lapas atau Rutan. Untuk mengantisipasinya, Poldasu telah menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan pihak Lapas atau kementerian kehakiman.

Bagi anggota Lapas atau petugas terkait ikut di dalamnya mengedarkan atau membiarkan terjadinya peredaran barang laknat itu, pasti ditindak tegas.

Terkait hukuman yang sering tidak setimpal dengan perbuatanya terutama dalam peredaran narkoba, Kapoldasu mengakui terus melakukan koordinasi dengan tiga institusi penegak hukum/Crime Justise System (CJS) atau polisi, kejaksaan dan kehakiman.

“Ranah penuntutan adalah wewenang jaksa, vonis ranah hakim dan polisi akan selalu berupaya memberikan efek jera dengan menerapkan pasal yang paling berat sesuai dengan perbuatannya,” tukas Kapoldasu.

Untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Sumut, sambung Kapoldasu, pihaknya terus meningkatkan operasi atau razia di perbatasan serta mengetatkan penjagaan di pintu-pintu rawan masuk narkoba seperti pelabuhan tikus.

Dimusnahkan
Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri, 23.204,06 gram sabu, 21.578,6  gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Dit Resnarkoba Polda Sumut pada priode Januari hingga Maret  2017 dari jumlah 26 kasus dengan tersangka 50 orang terdiri 49 laki-laki dan 1  perempuan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua terlebih dahulu diteliti keasliannya disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan.

Barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus ke air mendidih, sedangkan ganja dibakar. Kediatan itu disaksikan Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres/Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan penasehat hukum serta para tersangka.

Para tersangka dipersalahkan melanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (DAL)

Previous Post

Kapolda Sumut Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahniel, MSi Silaturahmi ke Kodam I/BB

Next Post

Polisi Humanis, Aiptu Dedi Bantu Antar Kakek Pakai Kursi Roda

Related Posts

Medan

Hari Keenam Ops Pekat Toba 2023, Polda Sumut Amankan 341 Premanisme

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Burhanuddin SE : Mari Bangun Kepercayaan Publik Menuju Polri Presisi

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Wartawan Dilantik Menjadi Kades di Madina

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

Kapolres Tanjung Balai Terima Audiensi Yayasan YMPI Kota Tanjungbalai Terkait HARLA

Rabu, 29 Maret 2023
Medan

Edy Rahmayadi Ungkap Rasa Bahagia Dapat Berbagi Pada Bulan Ramadan Tahun Ini

Rabu, 29 Maret 2023
Sumut

25 Personil Bintara Baru di Polres Padangsidimpuan Diterima Kapolres

Rabu, 29 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani