Medan (pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menegaskan, aktivitas pemanfaatan kembang api baik pengadaan, pendistribusian dan penggunaan di bulan Suci Ramadan, harus sesuai aturan dan mendapatkan izin.
Maklumat itu sesuai nomor Mak/03/V/2017 tentang Pengaturan Penggunaan Bunga Api dan Larangan Penggunaan Semua Jenis Petasan, dikeluarkan di Medan pada 26 Mei 2017.
”Maklumat tersebut mengacu pada Undang-Undang Darurat tahun 1951, Pasal 359 dan 188 KUHP, dan Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Minggu (28/5/2017).
Maklumat tersebut diatur berdasarkan Peraturan Kapolri, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan dengan diameter di bawah dua inchi dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram.
Untuk ukuran tersebut, tidak diperlukan izin pembelian dan penggunaan dari pihak kepolisian. Namun, kembang api yang ditujukan untuk pertunjukan (show) dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, Polda Sumut juga melarang penggunaan petasan di sekitar rumah ibadah, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api.
Pelarangan penggunaan petasan juga diberlakukan di pusat perbelanjaan, bank, perkantoran, dan jalan raya.
“Pihak kepolisian akan memberikan dan memberlakukan sanksi pidana jika ada yang ketahuan melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya. (red)