Belawan (pewarta.co) – Kapal patroli KP. Perkakak -3017 Ditpolair Korp Polairud Baharkam Polri melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 (satu) unit kapal ikan KM. Inka Mina177, GT35 pada titik kordinat 03.16.868″U 99.37.622. Hingga kini, Rabu (26/4/2017) Nakhoda dan ABK masih diperiksa oleh penyidik Polair.
“Kapal yang dinakhodai oleh Ismail dengan jumlah ABK 28 orang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat cincin (purse siene),” ujar Kabag Binops Polair AKBP Sihombing.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Senin (24/4/2017) kemarin, sekira pukul 07.00 Wib di perairan Batubara, Nakhoda dapat menunjukkan dokumen, namun dokumen seluruhnya sudah kadaluarsa (SIPI,SPB & SLO).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa ikan Teri sekitar 450 Kg. Barang bukti itupun (ikan Teri-red) juga akan segera dilakukan pelelangan sebelum membusuk, dan hasil pelelangan akan diserahkan kepada negara.
“Diduga melanggar dalam pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan,” ujarnya. (red/dna)