Medan (pewarta.co) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Kerja Humas. Data dan Informasi (HDI) bagian Tata Usaha menggelar Pertemuan Stakeholder Meneguhkan Politik Kebangsaan, Kamis (12/9/2024) di Asrama Haji Medan.
Kegiatan bertema Deklarasi Kampanye Damai Tanpa Politik Identitas Agama dan Jangan Jadikan Rumah Ibadah sebagai Media Berkampanye pemilihan kepala daerah serentak.
Acara tersebut dibuka Kepala Kanwil Kemenagsu H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM didampingi Katim Humas, Data dan Informasi. Hadir di situ AKBP Sonny Siregar dari Polda Sumut, Letkol Infanteri Muhammad Asep Nurjawali dari Pangdam I Bukit Barisan, KPU Sumut, LO Bapaslon Gubernur/wakil Gubernur Sumatera Utara, perwakilan pimpinan partai Partai Politik peserta Pilkada tahun 2024 Sumut.
Kakanwil Kemenagsu dalam sambutannya mengatakan, Pilkada serentak tahun 2024 adalah pesta demokrasi yang sangat penting bagi masyarakat Sumatera Utara.
“PIlkada bukanlah sekedar memilih, namun bagaimana masyarakat, antar umat beragama, suku dan etnis yang ada di Sumatera Utara menjaga ketertiban dan kedamaian agar pemilu berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
Ahmad Qosbi mengimbau masyarakat Sumatera Utara menjaga sikap yang tenang, saling menghormati pilihan orang lain meskipun berbeda yang merupakan inti dari demokrasi yang sejati.
“Mari kita jaga ketertiban dan perdamaian. Kita adalah bagian dari sebuah masyarakat yang lebih besar dan keteraturan adalah kunci untuk menjaga stabilitas bangsa,utamanya Sumatera Utara,” ajaknya.
Dia juga mengajak masyarakat Sumatera Utara untuk melakukan semua proses Pilkada dengan damai, menghormati perbedaan pendapat, baik itu perbedaan agama suku dan ras, etnis dan bersama-sama menjadikan pilkada sebagai tonggak kebangkitan demokrasi.
Menurutnya, elemen masyarakat perlu menjaga persatuan dan keutuhan bangsa selama berkontestasi, karena persatuan dan kesatuan merupakan salah satu modal utama kemajuan bangsa.
“Seperti namanya pesta demokrasi, harus disambut dengan riang gembira tanpa adanya perpecahan yang berpotensi memecah belah bangsa ke depan,” ujarnya.
Kakanwil Kemenagsu juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih supaya menggunakan hak pilihnya pada pencoblosan nanti tidak golput.
Pada kesempatan tersebut perwakilan pimpinan partai politik tingkat Sumatera Utara membacakan deklarasi dan penandatanganan Kampanye Damai. Turut menyaksikannya lembaga Polda Sumut, Kodam I /BB, Kakanwil Kemenagsu, KPU Sumut, serta media massa.
Isi deklarasi tersebut diantaranya partai politik siap membangun semangat toleransi yang tinggi antar pemeluk agama dan menolak politisasi agama atau penggunaan simbol-simbol agama untuk kepentingan electoral semata.
Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Sosialisasi dan Parmas Sitory Mendrofa mengatakan, kegiatan diinisiasi lembaga Kantor wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara merupakan sangat luar biasa dalam hal untuk membangun demokrasi di provinsi ini.
Sitory Mendrofa menjelaskan, saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan penelitian dan verifikasi dokumen syarat-syarat pencalonan dan syarat calon dan tahapan penetapan pada 22 September. Selanjutnya tiga hari setelah tahapan pada tahapan masuk tahapan kampanye hingga tiga hari menjelang tanggal pencoblosan 27 November 2024.
Diakuinya, regulasi tentang kampanye belum diterbitkan, tetapi peraturan KPU tentang kampanye menyebutkan bahwa rumah ibadah tidak diperbolehkan sebagai media lokasi kampanye.
Katim HDI Bagian TU Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea ketika menutup kegiatan meneguhkan politik kebangsaan dengan tema deklarasi kampanye damai tanpa politik identitas agama. Dia berpesan jangan jadikan rumah ibadah sebagai media berkampanye.
Mulia Banurea menjelaskan Kemenagsu sebagai perwakilan pemerintah memiliki otoritas untuk fungsi layanan, baik pelayanan keagamaan dan pendidikan agama juga memiliki tanggung jawab dalam pemilihan kepala daerah serentak digelar 27 November 2024. (gusti/red)