Medan (pewarta.co) – Subdit 2 Ditnarkoba Polda Sumut tangkap seorang pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram.
Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung melalui Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Akala menerangkan, penangkapan ini berdasar informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatab Medan Selayang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kita langsung ke lokasi dan melakukan under cover buy kepada ciri-ciri pelaku yang sudah kita kantongi,” kata AKBP Akala, Selasa (28/1/2020).
Ia mengatakan kejadian penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2020). Saat penangkapan dilakukan, sambungnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sekarang pelaku diamankan di Polda Sumut untuk proses lanjut.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Iqbal (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini ditangkap di dalam rumahnya.
“Pelaku saat itu tengah duduk-duduk di satu tempat tak jauh dari rumahnya. Begitu kita datang, yang bersangkutan pura-pura berjalan dan langsung kita lakukan pengejaran,” terang AKBP Akala.
Setelah berhasil dikejar, pihaknya langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram. “Langsung kita bawa ke kantor untuk proses lanjut,” urai AKBP Akala.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8 gram dan dua unit handphone.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberitahukan apabila ada peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kami akan merahasiakan orang pemberi informasi terkait hal itu,” pungkas AKBP Akala. (Dedi/Red)