Medan (pewarta.co) – Setelah diperiksa intensif, akhirnya Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra ditahan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
Selain dia, turut ditahan Bendahara BK2SN Patini, Korwil Langkat Hilir Sukarjo dan Korwil Langkat Teluk Haru Restu Balian. Sementara tujuh orang lainnya dijadikan sebagai saksi.
“Hanya empat orang yang dinyatakan cukup unsur untuk dilakukan penahanan, sedangkan tujuh orang lagi, yakni kepala sekolah hanya saksi,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Putu Yudha Putra kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Putu menambahkan, para tersangka sudah tiga kali melakukan pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun baru kali ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Yang ke empat kali baru mereka terkena OTT,” sesal Putu.
Sebagai barang bukti, terang mantan Kasubdit IV Renakta Dit Reskimum Polda Sumut tersebut, pihaknya menyita uang Rp 76.010.000, daftar hadir dan buku setoran ke Kadis Pendidikan Langkat.
Keempat tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim Saber Pungli Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan OTT 11 pejabat lingkungan Dinas Pendidikan Langkat, salah satunya Kadisdik Langkat Salam Syahputra dan sejumlah kepala SMPN, Selasa (17/10) siang.
Para pejabat Dinas Pendidikan Langkat ditangkap karena diduga melakukan pungli dana BOS sebesar Rp10.000 persiswa se Kabupaten Langkat. OTT dilakukan di SMPN 4 Sei Lepan Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. (red)