Tapsel (Pewarta.co)-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten melaksanakan Rapat Dewan Pengupah Kabupaten Tapanuli Selatan bertempat di kantor Naker Tapsel di Sipirok.
Rapat yang digelar pada hari Senin, 30 September 2019 tersebut dihadiri masing-masing perwakilan buruh, pengusaha yang diwakili Kadin, Badan Pusat Statistik, akademisi dan pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tapsel.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapsel, Amros Karangmatua SH didampingi para Kabid disibukkan dengan pendapat dari berbagai pihak .
Setelah mendengarkan masukan dari semua pihak dalam pembahasan Pengupahan tersebut Kadis Naker memberikan masukan dan berbagai pertimbangan akhirnya disepakati rapat memutuskan upah tetap dikembalikan kepada upah normatif.
Ashari Nasution mewakili Buruh dan Rahmad dari Kadin beserta unsur lainnya menyetujui keputusan tersebut.
“Hasil Rapat ini ditetapkan masih tetap kepada Upah Normatif sekaligus menunggu pemberitahuan berapa inflasi bulan September dari Badan Pusat Statistik,” ujar Amros mengakhiri rapat tersebut. (Rts)