Tanjung Balai (pewarta.co) – Seorang juru tulis (Jurtul) dan pemain judi tebak angka jenis toto gelap (Togel), terpaksa nginap di sel tahanan Mapolres Tanjung Balai.
Sebab, keduanya telah melakukan tindak pidana perjudian yang dilarang oleh agama dan negara, Rabu, 26 Agustus 2020 siang.
Keduanya adalah Hendrik (36) warga Jalan Pattimura Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjung Balai dan Ricky Irvan Nova (37) penduduk Jalan Jenderal Sudirman KM 3 Gang Nawi Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Asahan Pantai Amor tepatnya di Kedai Kopi Siregar di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS, Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2020).
Dari kedua tersangka, sambung Putu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan togel, dua pulpen, buku tafsir mimpi, uang tunai Rp1.074.000.
Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel di Jalan Asahan Kota Tanjung Balai.
Kemudian personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I dan II melakukan pengepungan terhadap kedai kopi Siregar dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang buktinya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/red)