Denpasar (pewarta.co) – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi solidaritas pada Jumat (25/1/2019). Aksi ini dilakukan menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali- Jawa Pos
AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Jurnalis yang terlibat datang dari berbagai latar belakang organisasi kewartawanan. Baik AJI, PWI, IJTI dan PENA NTT. Aksi ini juga didukang sejumlah advokan dan puluhan mahasiswa.
Selain jurnalis, turut hadir komponen masyarakat yang peduli pada kebebasan pers. Bertempat di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Bajra Sandi, Renon Denpasar, aksi para jurnalis ini diisi orasi dan longmarch menuju Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali. Sambil berorasi para jurnalis ini
Membentangkan poster bertuliskan tuntutan mencabut remisi terhadap Susrama.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan yang memberikan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara (20 tahun) kepada I Nyoman Susrama. Keputusan ini memicu protes dari jurnalis di berbagai daerah.
Koordinator aksi Nandhang Astika mengatakan, pemberian keringanan hukuman ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Selain itu keputusan tersebut dianggap mengingkari proses pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali yang saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” kata Nandhang.
“Atas dasar itu, kami dari Solidaritas Jurnalis Bali mengajak kawan-kawan jurnalis, pers mahasiswa, aktivis hukum, dan masyarakat luas untuk mengikuti aksi damai mendesak pembatalan pemberian perubahan hukuman terhadap I Nyoman Susrama,” kata Nandhang.
Setibanya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali Solidaritas Jurnalis Bali menyerahkan petisi kepada Kepala Kantor Hukum dan HAM wilayah Bali, Soetrisno. Ia berjanji menyerahkan secara langsung surat tersebut ke Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta.
Sebelum sesi penyerahan petisi, beberapa pimpinan organisasi wartawan tampil bergantian menyampaikan orasi. Tampil antara lain Ketua PWI Bali IGMB Dwikora Putra, Ketua AJI Denpasar Nandang Astika dan Ketua IJTI Bali AAGede Kayika. Juga hadir Ketua PENA NTT (Perhimpinan Jurnalis NTT) di Bali, Emanuel Dewata Oja.
Intinya semua mengecam pemerintah yang telah memberi remisi kepada terpidana seumur hidup pembunuh wartawan, Nyoman Susrama. Kepres tersebut dinilai sangat mencederai keadikan dan bakal menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers terutama kenyamanan bagi para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. (red)