Medan (pewarta.co) – Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah menyebutkan, setiap harinya pengusaha judi ketangkasan tembak ikan Game Zone Super Nemo mampu meraup omset hingga puluhan juga rupiah setiap harinya.
“Kalau satu hari, omset mereka mencapai lima puluh juta rupiah,” sebut Nurfallah didampingi Wadir AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu, Rabu (13/9/2017).
Menjawab wartawan, Nurfallah mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan seorang pengusaha judi tembak ikan Super Nemo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kini sedang dalam pengejaran. “Ada satu orang DPO, yakni pengusahanya,” tegasnya.
Judi ketangkasan tembak ikan Game Zone Super Nemo yang berada di Kompleks Stabat City, Jalan Zainal Arifin, Stabat, Langkat itu ditangkap pada Senin (11/9/2017). Polisi menetapkan tersangka sebanyak 10 orang terdiri pemain dan pekerja usaha judi tersebut.
“Dari proses permainan ditemukan unsur perjudian hingga dilakukan penggerebekan,” kata Nurfallah.
Adapun ke- 10 tersangka, yakni Hamdani (42), warga Jalan Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Mega Darnita alias Mega (32), warga Dusun II Pantai Gemi, Khusnul Khairi alias Anol (25), warga Jalan Marelan, Silvia Yuliana (21), warga Jalan Bambuan Stabat, Burhanuddin alias Kojek (46), warga Jalan Zainal Arifin, Saparuddin (47), warga Jalan Jentera, Suparman (55), warga Jalan Zainal Arifin, Wawan Kurnia (39), warga Dusun I Famili Pantai Gemi dan Arif Rianto (27), warga Pasar II Dondong, Langkat.
Awalnya, sambung Nurfallah, pihaknya mengamankan 14 orang, namun hanya 10 yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Praktiknya, pemain dapat menukarkan 1.000 point dengan uang Rp 200 ribu.
“Hanya 10 orang yang bisa kita kenakan melanggar pasal perjudian. Empat orang lainnya kita pulangkan karena tidak terbukti,” terangnya.
Dari lokasi judi diamankan enam mesin judi tembak ikan, satu voucher game buaya, 308 voucer judi tembak ikan serta uang tunai Rp 23,4 juta.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Nurfallah didampingi, AKBP Maruli Siahaan dan AKBP Faisal Napitupulu paparkan pengungkapan judi tembak ikan, Rabu (13/9/2017). (red)