MEDAN (pewarta.co) – MS (23) penduduk Jalan Bantan Medan Tembung terpaksa mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, ia ditangkap saat menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli di Jalan Baru Gang Tapsel Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat, pekan lalu.
Dari sang bandar, petugas menyita 0,5 gram sabu dan satu unit timbangan elektrik.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MS Saragih, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, SH, SIK, MH dan Kanit Idik Narkotik, AKP Richardo Siahaan, SH,mengatakan tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masuyarkat. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” kata Ganda ketika dikonfirmasi, Jumat, (10/11/2017).
Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan. “Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Begitupun, orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyilidik kasus ini guna mengungkap jarinagn narkotika tersangka.(red)