• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 9 Agustus 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Jual Sabu kepada Polisi, Hadi Diboyong ke Sel

by NiahLubis
Rabu, 14 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
71
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hadi Ramadan (31) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, pria pengangguran penduduk Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung Hamparan Perak Deliserdang ini menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang sedang menyamar di Jalan Paya Bakung Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung Hamparan Perak Deliserdang.

Usai menjual sabu tersebut, iapun diboyong ke Mapolsek Sunggal.

bacajuga

Setelah Menyamar, Satnarkoba Polres Tapsel Amankan dua Pria Pemilik Sabu

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Setia

Undercover Buy, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri. S.IK yang dikonfirmasi Rabu, (14/6/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar. Tersangka ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” kata Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelasakan, ikhwal penangkapan terhadap Hadi berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka pengedar,” jelas Daniel.

Dari tangan Hadi, Daniel menambahkan, pihaknya meyita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Semenatara itu, tersangka sendiri mengaku sabu yang disita petugas tersebut merupakan miliknya.

“Sabu itu memang milik saya. Sisa dari penjualan,” akunya.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (red)

Previous Post

Operasional Perbelanjaan Modern Seperti “Kanibal”, Tata Kelola Perbelanjaan Modern di Medan Mendesak

Next Post

Rumah Warga Patumbak Dihantam Puting Beliung

Related Posts

Medan

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Gubernur Berharap Pembangunan  Masjid Agung Sumut Rampung 2022

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

KOPITU Sumatera Utara Gelar Rapat Bersama Lewat Zoom Meeting

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

UMSU Yudisium 76 Dokter Angkatan ke-29  

Senin, 8 Agustus 2022
Hukum

Kapolres Madina Paparkan Pengungkapan Kasus Narkotika 

Senin, 8 Agustus 2022
Medan

Indonesia Zero Kasus Cacar Monyet, Nawal Lubis: Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati  

Senin, 8 Agustus 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Satresnarkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pengedar Ganja

Jumat, 5 Agustus 2022

Usai Cek Cok dengan Suaminya, Nelli Meninggal di Rumah Pak RT

Minggu, 7 Agustus 2022

Bantahan Berita dengan Judul “Diduga Gelapkan Aset Electra Miliaran Rupiah, Yonglani akan Diperiksa sebagai Tersangka”

Rabu, 3 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Senin, 8 Agustus 2022

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022

Erwinsyah dan Pecatur Putri Delima Pardede Juarai Porkot XII 

Senin, 8 Agustus 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Riau
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Gubernur Buka Kejurnas Tinju Amatir 2022

Senin, 8 Agustus 2022

15 Anggota Jamaah Islamiyah Jatim Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Senin, 8 Agustus 2022

Kapolda Jatim Menerima Kunker Tim Kompolnas di Polda Jatim

Senin, 8 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani