Medan (pewarta.co) – Hadi Ramadan (31) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, pria pengangguran penduduk Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung Hamparan Perak Deliserdang ini menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang sedang menyamar di Jalan Paya Bakung Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung Hamparan Perak Deliserdang.
Usai menjual sabu tersebut, iapun diboyong ke Mapolsek Sunggal.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri. S.IK yang dikonfirmasi Rabu, (14/6/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar. Tersangka ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” kata Daniel.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelasakan, ikhwal penangkapan terhadap Hadi berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka pengedar,” jelas Daniel.
Dari tangan Hadi, Daniel menambahkan, pihaknya meyita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Semenatara itu, tersangka sendiri mengaku sabu yang disita petugas tersebut merupakan miliknya.
“Sabu itu memang milik saya. Sisa dari penjualan,” akunya.
Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (red)