• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 1 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Jual Sabu kepada Polisi, Hadi Diboyong ke Sel

oleh NiahLubis
Rabu, 14 Juni 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hadi Ramadan (31) terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, pria pengangguran penduduk Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung Hamparan Perak Deliserdang ini menjual narkotika jenis sabu kepada petugas yang sedang menyamar di Jalan Paya Bakung Dusun Setia Makmur Dalam Desa Paya Bakung Hamparan Perak Deliserdang.

Usai menjual sabu tersebut, iapun diboyong ke Mapolsek Sunggal.

bacajuga

Setelah Menyamar, Satnarkoba Polres Tapsel Amankan dua Pria Pemilik Sabu

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Setia

Undercover Buy, Polrestabes Medan Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri. S.IK yang dikonfirmasi Rabu, (14/6/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar. Tersangka ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” kata Daniel.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelasakan, ikhwal penangkapan terhadap Hadi berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Bermodalkan informasi itu, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka pengedar,” jelas Daniel.

Dari tangan Hadi, Daniel menambahkan, pihaknya meyita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan,” tambah mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Semenatara itu, tersangka sendiri mengaku sabu yang disita petugas tersebut merupakan miliknya.

“Sabu itu memang milik saya. Sisa dari penjualan,” akunya.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Operasional Perbelanjaan Modern Seperti “Kanibal”, Tata Kelola Perbelanjaan Modern di Medan Mendesak

Berita Selanjutnya

Rumah Warga Patumbak Dihantam Puting Beliung

BeritaLainnya

Medan

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Komisi II Gelar RDP Pengaduan Karyawan PHK di Medan

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023

Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Bobby Nasution Dukung Pengolahan Plastik Jadi Bernilai Ekonomis

Rabu, 1 Februari 2023

Pengembangan UMKM, FPKS Minta Pemko Medan Perhatikan 5 Kebijakan

Rabu, 1 Februari 2023

Terkendala Pimpinan, Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Lakukan RDP

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani