Medan (Pewarta.co) -Lima Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Medan siap mengadili 3 tersangka pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin. Hak itu dikemukakan Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang,SH kepada wartawan,Selasa sore(28/1) usai bertemu Ketua PN Medan Sutio Sumagi Akhirno untuk membahas rencana persidangan para tersangka.
Menurut Parada, 5 JPU yang menangani perkara Zuraida Hanum,dkk yakni Parada Situmorang selaku Ketua Tim, sedangkan Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah sebagai anggota tim.
“Kami ditunjuk sebagai Tim JPU berdasarkan perintah Kajari Medan,Dwi Setio,” ujar Parada Harahap
Parada menjelaskan, kasus pembunuhan Hakim Jamakuddin sedang tahap pemberkasan di penyidik. Mungkin tidak terlalu lama kagi dilimpahkan ke Penuntutan,” ujarnya.
Dijelaskannya,Kejari dan PN Medan sudah koordinasi soal rencana persidangan termasuk pengamanan dan ruang sidang.
“Ruang sidang utama PN Medan bakal dijadikan lokasi persidangan tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin.Pasalnya ruang utama berkapasitas banyak pengunjung,” ujarnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah berhasil mengungkap para pelaku, yakni istri korban ZH (41), dan dua orang eksekutor, JP (42) dan RF (29). Istri korban diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin.
Jasad warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku dan terlentang di jok mobil nomor dua.
Posisi jasadnya miring dengan wajah mengarah ke depan. Kemudian jasad Jamaluddin diotopsi di RS Bhayangakara, Medan, pada Jumat (29/11/2019) malam. Jenazah korban kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019). (TA/RED)