Medan (Pewarta.co) – Warga Kota Medan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang merasa kesulitan membayar iuran, disarankan untuk beralih ke BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, untuk beralih ke PBI waktunya paling tidak 5 bulan dan setelah membayar semua tunggakan yang ada.
Itupun harus membawa foto rumah dan surat dari kelurahan sera Dinas Sosial agar menjadi pertimbangan. “Setidaknya 5 bulan dan tidak bisa cepat. Karena banyak yang perlu dipertimbangkan dalam pengalihan BPJS Mandiri ke PBI,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Johannes H Hutagalung S.Sos kepada ratusan warga yang hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah sesi pertama Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (15/11/21) di Jalan Pembangunan Lingkungan 15 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, saat ini BPJS sangatlah penting sebagai perlindungan kesehatan bagi warga. Apalagi, pada masa cuaca ekstrim seperti saat ini, di mana penyakit sangat mudah menyerang warga.
Ditambahkannya, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini, warga harus tetap mengikuti Prokes sehingga terhindar dari penyakit yang saat ini sedang mewabah. “Walaupun sudah level 1, warga harus tetap mengikuti Prokes. Jangan ‘cipika-cipiki’ kalau bertemu teman. Tetap jaga jarak agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga Rapmauli Tobing mengatakan dirinya sampai saat ini belum vaksin. Padahal pihak instansi kesehatan setempat sudah meminta data dan nomor HP nya, namun hingga kini belum dihubungi untuk vaksin.
Warga lainnya mengeluhkan 2 tahun lalu masih memakai BPJS Mandiri. Namun karena pandemi, dirinya tidak sanggup lagi membayarnya. Dipertanyakannya, bagaimana mengalihkan BPJS Mandiri miliknya ke PBI. Apalagi BPJS Mandiri miliknya sudah tertunggak selama 2 tahun.
Sosialisasi Perda ini dihadiri perwakilan Kelurahan Tanjung Rejo Indah, RS Advent Dody S, BPJS Kesehatan Tito Depari, perwakilan Kecamatan Medan Sunggal Agus Silaban serta jajaran kepling. (Dik/red)