Medan (pewarta.co) – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta wartawan harus menjaga independensi dalam perhelatan pemilihan umum, baik pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatan di organisasi jika ikut berkompetisi di Pilkada. Begitu juga pengurus maupun wartawan yang terlibat dalam posisi sebagai tim sukses.
“Ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers,” kata Ilham dalam keterangannya, Minggu (21/1/2018).
Ia mengatakan, dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, PWI melarang pengurus merangkap jabatan di parpol. Secara substansial, jika ada pengurus yang maju otomatis harus berhenti atau nonaktif sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.
Dewan Kehormatan PWI Pusat mengatakan wartawan yang menjadi tim sukses calon yang berkompetisi harus berhenti atau nonaktif jadi wartawan.
“Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi,” jelas Ilham.
Ilham mengatakan, DK PWI telah membentuk tim yang mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses paslon di beberapa Pilkada. “DK-PWI sebentar lagi mengumumkan data -data itu. Saat ini sedang diverifikasi oleh tim,” ujar dia.
DK PWI mengingatkan seluruh media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media-media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran (red)